Beritasulsel.com – Komisi I DPRD Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai di Ruang Rapat DPRD, Senin (7/03/2022).
RDP digelar sekaitan dengan adanya aspirasi dari Forum Komunitas Makalebata yakni terkait adanya pembatalan terhadap salah satu calon Kepala Desa yang telah ditetapkan di Desa Saotengah, Kecamatan Sinjai Tengah.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Sinjai Fachriandi Matoa, dihadiri Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin, Wakil Ketua I Sabir serta para Anggota Komisi I DPRD diantaranya, Hj. Nurbaya Toppo, Muhammad Wahyu, Zahra Usman, Rustan, M. Takdir, Hasna, Darna serta A. Nurbaeti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi I DPRD Sinjai Fachriandi Matoa mengatakan bahwa apa yang menjadi aspirasi tersebut sebelumnya sudah di RDP kan namun karena adanya kembali aspirasi yang masuk dari masyarakat sehingga RDP kembali dilaksanakan sebagai tindaklanjut DPRD terhadap aspirasi.
“Sebenarnya aspirasi ini sudah kita RDP kan namun kembali adanya aspirasi masyarakat maka kita kembali menggelar rapat agar persoalan yang terjadi terhadap pelaksanaan Pilkades ini dapat dimengerti oleh masyarakat” kata Fachriandi Matoa saat membuka rapat.
Ketua PPKD Saotengah, Andi Sirman, membeberakan bahwa bersangkutan atas nama Wahyu Firmansyah tidak melampiran surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam hal ini Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemenag RI sedangkan dalam Perbup nomor 30 tahun 2021, salah satu pasal yakni pasal 26 huruf O, yang mengatakan PNS yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa, harus mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian.
“Surat izin yang sebelumnya di lampirkan yakni dari Kementerian Agama Kabupaten Sinjai. Hal ini yang menjadi dasar berkasnya kita loloskan dan ditetapkan sebagai calon, namun belakangan PPKD menerima surat lain yang menyebutkan atasan yang berhak memberi izin adalah Sekjen sehingga kami kembali melakukan verifikasi berkas ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi ke Kemenag Sinjai” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Kemenag Sinjai Muhammad Yunus membenarkan bahwa yang berhak memberikan izin tertulis terhadap calon kepala desa yakni pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Sekjen Kemenag RI.
“Terkait persoalan ini kami intens melakukan komunikasi ke Kakanwil begitupun dengan Kemenag RI sehingga lahirlah surat edaran dari Kemenag RI yakni yang berhak mengelurakan izin tertulis yakni Sekjen” katanya.
Dari RDP tersebut Ketua Komisi I DPRD Sinjai Fachriandi Matoa menyimpulkan bahwa Komisi I DPRD menyerahkan dan mengembalikan kepada PPKD Kabupaten untuk mengevaluasi pelaksanaan tahapan penetapan calon Kepala Desa serta penentuan nomor urut yang berlangsung pada tanggal 23 – 25 Februari 2022.
Kemudian juga merekomendasikan kepada BPD Saotengah untuk melakukan evaluasi terhadap PPKD Saotengah, Kecamatan Sinjai Tengah.