Sinjai, Sulsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), melalui Komisi I DPRD Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Selasa (18/8/2020).
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Jamaluddin, dihadiri Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal, Wakil Ketua I DPRD, Sabir, Anggota Komisi I DPRD, Hj. Nurbaya Toppo, Zahra Usman, M. Takdir, dan Rustan.
Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Jamaluddin, menyampaikan bahwa RDP tersebut merupakan tindak lanjut adanya aspirasi dari Aliansi Mahasiswa Tellulimpoe yang menuntut agar Kepala Puskesmas (Kapus) Mannanti dan Kepala Puskesmas (Kapus) Lappae dicopot dari jabatannya karena menurutnya, kedua Kepala Puskesmas ini kurang melakukan edukasi kepada masyarakat sehingga banyak kasus yang terjadi di Tellulimpoe.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dari Komisi I DPRD Sinjai memfasilitasi pada rapat ini guna untuk mendengar klarifikasi dari kedua Kapus terhadap apa yang diaspirasikan masyarakat Tellulimpoe, sebenarnya kami tidak mengundang kedua Kapus ini akan tetapi kami menganggap perlunya klarifikasi antara mereka berdua, olehnya itu kami meminta Plt Kadis Kesehatan untuk menghadirkan karena tugas kami di DPRD bukan mengadili tetapi memediasi setiap permasalahan yang terjadi”, katanya, mengawali RDP tersebut.
Pada rapat tersebut, Kedua Kapus diminta memberikan penjelasan terkait seperti apa edukasi yang telah dilakukan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat.
Seperti yang diaspirasi oleh Aliansi Masyarakat Tellulimpoe, Kapus Mannanti, menepis aspirasi tersebut bahwa kurangnya edukasi kepada masyarakat, begitupun dengan Kapus Lappae.
Menurut kedua Kapus tersebut, dirinya sudah banyak melakukan edukasi ke masyarakat dimulai didirikannya posko, melakukan kegiatan pemeriksaan suhu badan terhadap warga yang melintas sekaligus mensosialisasikan terhadap pentingnya protokol kesehatan, membentuk tim tracking kepada warga yang dicurigai mempunyai gejala, melakukan penyemprotan baik ditempat umum maupun di rumah warga. (*)