Beritasulsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai mengadakan rapat dalam rangka menindaklanjuti penyampaian aspirasi masyarakat yang keberatan atas pemindahan lokasi pembangunan sumur bor di Desa Lamatti Riattang, Kecamatan Bulupoddo. Selasa, 29/10/2019.
Rapat DPRD tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Sinjai yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Sinjai, H. Bahar dan didampingi oleh Jamaluddin Asnawi, Mappahakkang, Chaeril Anwar, Andi Wirawan Hamsah dan Hartati Malkab.
Penindaklanjutan aspirasi tersebut dikarenakan pengeboran sumur yang awalnya berada di samping puskesmas di pindahkan ke lokasi lain. Dengan adanya pemindahan tersebut, masyarakat sekitar pembangunan sumur bor di lokasi awal keberatan karena tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan. Apalagi dalam pemindahan lokasi, tidak sesuai dengan mekanisme tanpa ada berita acara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Desa Lamatti Riattang Kecamatan Bulupoddo, Amiruddin, mengakui hal tersebut.
“Ada kendala yang kami alami, yaitu kami tidak mampu memenuhi syarat dari BGB berupa surat keterangan hibah tanah jika pembangunan sumur bor tetap dilaksanakan di samping puskesmas tersebut. Hal ini dikarenakan, pihak pemilik tanah tidak ingin menghibahkan tanahnya,” jelas Amiruddin.
Dengan pertimbangan tersebut, Amiruddin memutuskan untuk memindahkan lokasi pembangunan sumur bor ke tempat yang pemilik tanah siap untuk menghibahkan tanahnya.
Namun, tindakan Kades tersebut tidak diiringi dengan penyampaian atau permintaan izin ke pemerintah Camat dan TU.
Camat Bulupoddo, Hj Andi Hariyani Rasyid, mengaku tidak ada komunikasi mengenai pemindahan sumur bor dari pemerintah desa.
“Kami selaku pemerintah camat, berhubung masalah ini, pemerintah desa belum menyampaikan ke kami, apalagi dalam bentuk laporan”, kata Andi Hariyani.
Untuk itu, H. Bahar, memutuskan untuk mengadakan kembali rapat kerja untuk membahas kembali pembangunan sumur bor tersebut, mengingat masih banyak pihak yang mesti dilibatkan dalam masalah itu. (Sambar)