Bulukumba – Ketua Forum Pemerhati Masyarakat Sipil (FPMS), HM. Amiruddin Makka, S.E., M.M., M.H, secara resmi melaporkan Kejaksaan Negeri Bulukumba ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui kanal resmi “Lapor Komisi Kejaksaan RI” di website lembaga tersebut. Laporan itu berkaitan dengan dilepasnya tersangka pencuri 11 ekor sapi melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau penghentian penuntutan perkara dugaan pencurian 11 ekor sapi melalui RJ.
Amiruddin menilai penerapan RJ dalam perkara tersebut patut diuji karena tersangka berinisial AR sebelumnya dijerat Pasal 363 jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
“Perkara ini bukan perkara ringan. Ancaman pidananya 7 tahun dan dampaknya sangat besar bagi para peternak. Karena itu, kami menilai perlu ada pemeriksaan menyeluruh,” ujar Amiruddin dalam keterangannya, dikutip Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com Rabu (18/2/2026).
Menurut dia, dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, salah satu syarat penerapan RJ adalah pidana yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun serta memenuhi kriteria tertentu.
“Oleh karena itu, kami meminta Komisi Kejaksaan menguji apakah penerapan RJ tersebut sudah benar-benar sesuai ketentuan. Karena menurut hemat kami, RJ pada prinsipnya diperuntukkan bagi pidana ringan dan ancaman pidana di bawah lima tahun, sementara AR dijerat dengan pasal yang ancamannya 7 tahun,” tegas dia.
Ketua FPMS tersebut meminta Komisi Kejaksaan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penghentian perkara tersebut, termasuk menguji aspek prosedural dan substansinya.
“Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur atau pelanggaran kode etik, maka harus ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Kronologi Kasus
Kasus dugaan pencurian 11 ekor sapi tersebut sebelumnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba.
Informasi yang dihimpun dari polisi, MR alias Cuki lebih dulu ditangkap setelah sempat buron sekitar empat bulan atas kasus pencurian 11 ekor sapi di Desa Paccarammingan, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
Cuki mengakui melakukan pencurian bersama AR. AR kemudian ditangkap pada 26 November 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta.
Pada 5 Januari 2026, kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba. Namun sebelum perkara tersebut disidangkan, penuntutannya dihentikan melalui mekanisme restorative justice dan AR dilepaskan.
Saat dikonfirmasi, pihak Kejari Bulukumba menyampaikan bahwa penghentian penuntutan dilakukan karena telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban, serta kerugian korban telah dikembalikan seluruhnya.
Selain itu, AR disebut bukan residivis dan merupakan tulang punggung keluarga, serta terdapat respons positif dari masyarakat dan tokoh setempat yang menghendaki penyelesaian secara kekeluargaan demi menjaga keharmonisan warga.
Persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme RJ tersebut, menurut pihak Kejari, telah memenuhi syarat substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. ***



