Bulukumba – Sejumlah peternak di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Mereka resah atas keputusan Kejaksaan Negeri Bulukumba yang melepaskan dan menghentikan penuntutan terhadap pencuri 11 ekor sapi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Surat terbuka tersebut dikirim sebagai bentuk keresahan para peternak yang merasa khawatir terhadap dampak keputusan tersebut di masa mendatang.

Dalam suratnya, para peternak menyatakan bahwa sapi bukan sekadar hewan ternak, melainkan tabungan hidup, biaya pendidikan anak, serta penopang ekonomi keluarga di desa.

“Kami tidak memahami istilah hukum yang rumit. Kami hanya ingin merasa aman menjaga ternak kami,” demikian kutipan isi surat tersebut dikutip Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Selasa (17/2/2026).

Para peternak mempertanyakan apakah perkara pencurian dengan skala 11 ekor sapi, yang secara umum diketahui memiliki ancaman pidana hingga tujuh tahun atau lebih, telah memenuhi seluruh kriteria penerapan Restorative Justice sebagaimana diatur dalam kebijakan yang berlaku.

Kendati demikian, para peternak tersebut menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menyerang institusi penegak hukum, namun berharap ada perhatian dan evaluasi agar penerapan kebijakan hukum tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat kecil.

Dalam surat tersebut, para peternak meminta agar penerapan RJ dalam perkara tersebut dapat dikaji kembali secara objektif dan transparan.

Mereka juga memohon agar pemerintah memastikan penegakan hukum tetap menghadirkan kepastian, efek jera, serta perlindungan terhadap peternak di daerah.

Kasus pencurian ternak selama ini memang menjadi salah satu persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat pedesaan di Bulukumba.

Para peternak di Bulukumba berharap suara mereka dapat didengar dan menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

Untuk diketahui, tersangka pencuri 11 ekor sapi berinisial AR warga Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba, dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan jo Pasal 55 tentang keikutsertaan yang ancamannya adalah 7 tahun penjara.

Namun, AR kini telah dibebaskan oleh Kejari Bulukumba sebelum sempat disidang Pihak Kejari mengatakan bahwa alasan pembebasan AR adalah, korban telah memaafkan pelaku dan pelaku telah mengembalikan kerugian korban.

Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah, AR baru pertama kali melakukan tindak pidana dan AR juga adalah tulang punggung keluarga.

Kemudian, menurut Kejari Bulukumba, adanya respons positif dari masyarakat serta tokoh setempat yang menginginkan perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan untuk menjaga keharmonisan warga. ***