Bulukumba – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba kini mendapat sorotan tajam dari sejumlah aktivis usai melepas tersangka pencuri 11 ekor sapi melalui mekanisme Restoratif Justice atau RJ.
Salah satu aktivis yang getol menyuarakan kritikan atau sorotan terkait hal itu adalah Ketua Pemerhati Masyarakat Sipil (PMS), HM. Amiruddin Makka, S.E. M.M., M.H.
Kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Amiruddin Makka mengatakan bahwa dalam peraturan kejaksaan, kasus yang memenuhi syarat untuk di RJ adalah yang ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara.
“Dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 disebutkan bahwa salah satu syarat penerapan RJ adalah ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun. Sementara dalam kasus pencuri 11 ekor sapi ini ancamannya adalah tujuh tahun penjara,” tutur Amiruddin, Sabtu (14/2/2026).
BACA JUGA: Pencuri 11 Ekor Sapi di Bulukumba Dilepas, Jaksa Bilang Korban dan Pelaku Berdamai
Kejari Bulukumba melepas tersangka pencuri 11 ekor sapi berinisial AR, warga kecamatan Ujung Loe, Bulukumba.
Awalnya Satreskrim Polres Bulukumba menangkap MR alias Cuki (46) yang buron kurang lebih 4 bulan atas kasus pencurian 11 ekor sapi.
Saat diinterogasi, Cuki mengakui telah mencuri 11 ekor sapi di Desa Paccarammingan Kecamatan Ujung Loe. Cuki mengaku melakukan hal itu bekerja sama dengan AR.
Atas pengakuan Cuki, polisi kemudian menangkap AR pada tanggal 26 November 2025 lalu ditetapkan tersangka dan dilimpahkan ke Kejari Bulukumba pada 5 Januari 2026.
Polisi menjerat AR dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kejaksaan kemudian menghentikan penuntutan dan melepaskan AR melalui mekanisme RJ yang mana korban dan pelaku telah berdamai, AR telah mengembalikan seluruh kerugian korban dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Keputusan inilah yang disorot oleh sejumlah aktivis termasuk Amiruddin Makka.
“Pemulihan kerugian memang bagian dari syarat RJ, tetapi bukan berarti unsur pidananya hilang. Apalagi ini menyangkut pencurian ternak dalam jumlah besar,” tegasnya.
Selain itu, Amiruddin juga menilai maraknya kasus pencurian ternak di Bulukumba telah meresahkan masyarakat dan seharusnya menjadi pertimbangan serius dalam penerapan RJ.
Ia khawatir penerapan RJ dalam perkara tersebut dapat menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa pelaku pencurian cukup mengembalikan kerugian untuk terhindar dari proses persidangan.
“Dengan jaksa menerapkan hukum seperti ini, berarti memungkinkan memberi peluang orang lain untuk melakukan perbuatan yang sama, yakni mencuri sapi. Karena kalau tertangkap cukup mengembalikan sapi atau mengganti kerugian yang ditimbulkan, maka bisa dilepaskan melalui RJ. Itu artinya pencuri sapi seperti terlindungi dengan penerapan hukum RJ,” ujarnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba sebelumnya menyatakan penghentian penuntutan terhadap AR telah memenuhi syarat substantif sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya perdamaian, serta pemulihan kerugian korban. ***

