Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Puji Astuty, S.H bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bantaeng, melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Hibah dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf tersebut dilangsungkan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Selasa, (30 September 2025).

Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng kepada Beritasulsel.com, mengatakan: “Kegiatan ini adalah menindaklanjuti pelaksanaan Tim Terpadu Percepatan Persertifikatan Tanah Wakaf Tahun 2025 antara Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng”.

“Di kegiatan ini, hadir Bupati Bantaeng, Wakil Ketua 1 DPRD Bantaeng, Sekretaris Daerah Bantaeng, Kepala Kantor ATR/BPN Bantaeng, Kepala Kantor Kemenag Bantaeng, Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng, Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR, Pelaksana tugas Kepala BPKD Kab.Bantaeng, Kabag Hukum Setda Bantaeng dan Ketua HMI Bantaeng,” kata Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Dijelaskan oleh Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng, bahwa Sertifikat Tanah Wakaf yang diserahkan ada 2, yaitu:
1. Oleh Wakif Dra. Sitti Nuraeti, M.M kepada Nazhir Masjid Nurussa’adah berupa Bidang Tanah yang terletak di Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng seluas 449 M².
2. Oleh Wakif Rosida kepada Nazhir Perkumpulan Nahdlatul Ulama berupa Bidang Tanah yang terletak di Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng seluas 80 M².
*(Humas Kejaksaan Bantaeng).
