Kepala Inspektorat Daerah Bantaeng Ditunjuk Menjadi PLH Sekretaris Daerah Bantaeng

- Redaksi

Kamis, 23 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng, DR. Muh. Rivai Nur, S.H., M.Si., CGCAE

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng, DR. Muh. Rivai Nur, S.H., M.Si., CGCAE

Beritasulsel.com – Ketua Alumni Angkatan 97 Sekolah Menengah Atas Negeri 4 (Smapat) Bantaeng yang juga selaku Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng, DR. Muh. Rivai Nur, SH., M.Si., CGCAE, mendapatkan amanah baru dari Pj Bupati Bantaeng sebagai Pelaksana Harian Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantaeng.

Perihal tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng dengan Nomor: 008.1.8.1/1205//BKPSDM.

Dalam Surat Perintah tersebut, tertulis:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa Abdul Wahab, S.E., M.Si, (Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng) telah diberikan persetujuan pemberan cuti tahunan melaksanakan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M, terhitung mulai 21 Mei 2024 sampai dengan 05 Juli 2024”.

“Bahwa untuk melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan sementara dan untuk kelancaran tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka dipandang perlu menunjuk Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng”.

Penunjukan Pelaksana Harian Sekertaris Daerah Kabupaten Bantaeng berdasarkan:

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

4. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

5. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/1/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Menunjuk kepada:
DR. Muh. Rivai Nur, S.H., M.Si., CGCAE.

Jabatan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng untuk terhitung mulai (21 Mei 2024) disamping jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng, juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng paling lama 15 hari kerja.

“Melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab”.

Ditetapkan di Bantaeng.
21 Mei 2024.
Pj Bupati Bantaeng
DR. Andi Abubakar, S.Ip., M.Si.

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024
Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber
KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi
Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Pj Bupati Bantaeng Bacakan Amanat Mendikdasmen
Pj Bupati Bantaeng Berpesan di Apel Siaga dan Pengukuhan Satgas Linmas

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Senin, 25 November 2024 - 20:14

Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber

Senin, 25 November 2024 - 18:36

KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi

Berita Terbaru