Beritasulsel.com – Ketua Alumni Angkatan 97 Sekolah Menengah Atas Negeri 4 (Smapat) Bantaeng yang juga selaku Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng, DR. Muh. Rivai Nur, SH., M.Si., CGCAE, mendapatkan amanah baru dari Pj Bupati Bantaeng sebagai Pelaksana Harian Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantaeng.
Perihal tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng dengan Nomor: 008.1.8.1/1205//BKPSDM.
Dalam Surat Perintah tersebut, tertulis:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa Abdul Wahab, S.E., M.Si, (Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng) telah diberikan persetujuan pemberan cuti tahunan melaksanakan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M, terhitung mulai 21 Mei 2024 sampai dengan 05 Juli 2024”.
“Bahwa untuk melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan sementara dan untuk kelancaran tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka dipandang perlu menunjuk Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng”.
Penunjukan Pelaksana Harian Sekertaris Daerah Kabupaten Bantaeng berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
4. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
5. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/1/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Menunjuk kepada:
DR. Muh. Rivai Nur, S.H., M.Si., CGCAE.
Jabatan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng untuk terhitung mulai (21 Mei 2024) disamping jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng, juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng paling lama 15 hari kerja.
“Melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab”.
Ditetapkan di Bantaeng.
21 Mei 2024.
Pj Bupati Bantaeng
DR. Andi Abubakar, S.Ip., M.Si.