Kepala Desa Barebbo Bone Ditetapkan Tersangka

- Redaksi

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Bone, IPTU Rayendra. (foto: dok, istimewa)

Kasi Humas Polres Bone, IPTU Rayendra. (foto: dok, istimewa)

Beritasulsel.com – Kepala Desa Barebbo, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bone Polda Sulsel, Selasa (19/9/23).

Oknum Kepala Desa tersebut bernama Arsyad berusia 37 tahun, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dua anak remaja yang terjadi di kantor Desa Barebbo bulan Agustus 2023, lalu.

Selain Arsyad, penyidik Polres Bone juga menetapkan seorang petani berinisial RT berusia 49 tahun sebagai tersangka, RT diduga terlibat dalam penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Arsyad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Humas Polres Bone IPTU Rayendra yang dikonfirmasi membenarkan informasi itu.

“Iya Kepala Desa Barebbo telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Rayendra dikonfirmasi sesaat lalu.

Meski begitu, kedua tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif.

Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di kantor Desa Barebbo, pada tanggal 7 Agustus 2023 lalu. Kedua korban yakni MS (16), dan FB (19), mereka diduga dianiaya oleh Arsyad di kantor tersebut.

Kasus kemudian mencuak dan tayang di sejumlah platfom media sosial dan media media online usai kejadian yang menyebut bahwa Arsyad menganiaya anak di bawah umur.

Tak berselang lama, Arsyad membuat klarifikasi, dia menyebut bahwa dirinya tidak menganiaya MS dan FB melainkan hanya memberikan pelajaran ibarat orang tua mengajari anaknya.

Hal itu, kata Arsyad, ia lakukan lantaran MS dan FB minum minuman keras di dalam area kantor desa kemudian masuk ke kantor desa bergoyang atau berjoget.

Kendati demikian, kasus ini tetap berlanjut dan kini memasuki babak baru setelah Arsyad dan RT ditetapkan sebagai tersangka. (***)

Berita Terkait

Ini Senjata yang Digunakan Pelaku Menembak Pengacara Rudi S Gani Hingga Tewas
Ada Libur Panjang di Bulan Januari 2025, ini Daftarnya
Jalanan Rusak tak Bisa Dilalui Kendaraan, Lansia ini Tewas Saat Ditandu ke Rumah Sakit
Pengacara Senior Tewas Ditembak OTK di Malam Pergantian Tahun
Banjir di Bone Sulsel Telan Korban Jiwa, Pria Usia 54 Tahun Tewas Terseret
Mulai 1 Januari 2025 HP Berikut ini Tidak Bisa Lagi Digunakan untuk WhatsApp
Banjir dan Longsor di Barru Telan Korban Jiwa dan 55.662 Jiwa yang Terdampak
UjiSah versus IaKan, Malam ini Adu Konsep dan Gagasan di Acara Debat Kandidat Terbuka Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng 2024

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:51

Ini Senjata yang Digunakan Pelaku Menembak Pengacara Rudi S Gani Hingga Tewas

Kamis, 2 Januari 2025 - 14:12

Ada Libur Panjang di Bulan Januari 2025, ini Daftarnya

Rabu, 1 Januari 2025 - 10:46

Jalanan Rusak tak Bisa Dilalui Kendaraan, Lansia ini Tewas Saat Ditandu ke Rumah Sakit

Rabu, 1 Januari 2025 - 09:55

Pengacara Senior Tewas Ditembak OTK di Malam Pergantian Tahun

Senin, 23 Desember 2024 - 23:25

Banjir di Bone Sulsel Telan Korban Jiwa, Pria Usia 54 Tahun Tewas Terseret

Berita Terbaru