Beritasulsel.com – Kepala Desa Barebbo, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bone Polda Sulsel, Selasa (19/9/23).
Oknum Kepala Desa tersebut bernama Arsyad berusia 37 tahun, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dua anak remaja yang terjadi di kantor Desa Barebbo bulan Agustus 2023, lalu.
Selain Arsyad, penyidik Polres Bone juga menetapkan seorang petani berinisial RT berusia 49 tahun sebagai tersangka, RT diduga terlibat dalam penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Arsyad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Humas Polres Bone IPTU Rayendra yang dikonfirmasi membenarkan informasi itu.
“Iya Kepala Desa Barebbo telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Rayendra dikonfirmasi sesaat lalu.
Meski begitu, kedua tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif.
Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di kantor Desa Barebbo, pada tanggal 7 Agustus 2023 lalu. Kedua korban yakni MS (16), dan FB (19), mereka diduga dianiaya oleh Arsyad di kantor tersebut.
Kasus kemudian mencuak dan tayang di sejumlah platfom media sosial dan media media online usai kejadian yang menyebut bahwa Arsyad menganiaya anak di bawah umur.
Tak berselang lama, Arsyad membuat klarifikasi, dia menyebut bahwa dirinya tidak menganiaya MS dan FB melainkan hanya memberikan pelajaran ibarat orang tua mengajari anaknya.
Hal itu, kata Arsyad, ia lakukan lantaran MS dan FB minum minuman keras di dalam area kantor desa kemudian masuk ke kantor desa bergoyang atau berjoget.
Kendati demikian, kasus ini tetap berlanjut dan kini memasuki babak baru setelah Arsyad dan RT ditetapkan sebagai tersangka. (***)