Kepala Desa Barebbo Bone Ditetapkan Tersangka

- Redaksi

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Bone, IPTU Rayendra. (foto: dok, istimewa)

Kasi Humas Polres Bone, IPTU Rayendra. (foto: dok, istimewa)

Beritasulsel.com – Kepala Desa Barebbo, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bone Polda Sulsel, Selasa (19/9/23).

Oknum Kepala Desa tersebut bernama Arsyad berusia 37 tahun, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dua anak remaja yang terjadi di kantor Desa Barebbo bulan Agustus 2023, lalu.

Selain Arsyad, penyidik Polres Bone juga menetapkan seorang petani berinisial RT berusia 49 tahun sebagai tersangka, RT diduga terlibat dalam penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Arsyad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Humas Polres Bone IPTU Rayendra yang dikonfirmasi membenarkan informasi itu.

“Iya Kepala Desa Barebbo telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Rayendra dikonfirmasi sesaat lalu.

Meski begitu, kedua tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif.

Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di kantor Desa Barebbo, pada tanggal 7 Agustus 2023 lalu. Kedua korban yakni MS (16), dan FB (19), mereka diduga dianiaya oleh Arsyad di kantor tersebut.

Kasus kemudian mencuak dan tayang di sejumlah platfom media sosial dan media media online usai kejadian yang menyebut bahwa Arsyad menganiaya anak di bawah umur.

Tak berselang lama, Arsyad membuat klarifikasi, dia menyebut bahwa dirinya tidak menganiaya MS dan FB melainkan hanya memberikan pelajaran ibarat orang tua mengajari anaknya.

Hal itu, kata Arsyad, ia lakukan lantaran MS dan FB minum minuman keras di dalam area kantor desa kemudian masuk ke kantor desa bergoyang atau berjoget.

Kendati demikian, kasus ini tetap berlanjut dan kini memasuki babak baru setelah Arsyad dan RT ditetapkan sebagai tersangka. (***)

Berita Terkait

Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar Pamit Untuk Kembali ke Jakarta, Kajari Mewakili Forkopimda: ‘Kita Teruskan Yang Baik Yang Telah Beliau Kerjakan’
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng
HKN Februari 2025, Pemkab Bantaeng Beri Penghargaan kepada 50 ASN
Pj Bupati Andi Abubakar dampingi Pj Bupati Andi Winarno, Ziarah Makam Raja Bone ke XI La Tenri Ruwa Sultan Adam Matinroe Ri Bantaeng
Pemkab Bantaeng Serahkan Hibah Lahan, Pj Bupati Andi Abubakar: Kabar Gembira Untuk Polres Bantaeng!!
Bone Sulsel Diguncang Gempa Magnitudo 4,1
Beritasatu Economic Outlook 2025: 3 Menteri Bahas Masa Depan Ekonomi Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:44

Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:28

Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar Pamit Untuk Kembali ke Jakarta, Kajari Mewakili Forkopimda: ‘Kita Teruskan Yang Baik Yang Telah Beliau Kerjakan’

Rabu, 19 Februari 2025 - 01:06

KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng

Senin, 17 Februari 2025 - 20:59

HKN Februari 2025, Pemkab Bantaeng Beri Penghargaan kepada 50 ASN

Senin, 17 Februari 2025 - 18:00

Pj Bupati Andi Abubakar dampingi Pj Bupati Andi Winarno, Ziarah Makam Raja Bone ke XI La Tenri Ruwa Sultan Adam Matinroe Ri Bantaeng

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49