(Kepala BKD Takalar, Drs. Rusdi Sennang)
beritasulsel.com – Berita Takalar, Aparat Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar yang pernah diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah (Demosi), sudah bisa berpikir lega.
Pasalnya Kepala BKD Takalar, Drs. Rusdi Sennang saat ditemui beritasulsel.com, diruang kerjanya Senin (05/11/2018), mengatakan bahwa rekomondasi KASN, tidak ada alasan untuk tidak dihargai, bukan saja sebatas cerita pengakuan tetapi harus pengamalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bentuk pengakuan kata Rusdi adalah bukan saja diucapkan tetapi wajib dengan perbuatan. Dibuktikan begitu rekomendasi KASN diterima Pemerintah Daerah, saat itu juga Bupati Takalar, Syamsari, memerintahkan segerah dilaksanakan.
“Bupati komitmen mematuhi rekomendasi KSN. Hasilnya saat ini satu per satu ASN sudah dikembalikan ketempatnya. Diakui bahwa walau belum secara keseluruhan tetapi selebihnya tetap diupayakan paling tidak kepada jabatan yang setara” sebut Rusdi.
Rekomendasi KASN itu kata Rusdi adalah berdasarkan undang undang sehingga wajib hukumnya dilaksanakan, hanya saja melalui tahapan
Penulis : Maggarisi Saiyye
Editor : Maggarisi Saiyye