Jakarta – Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 tengah ramai diperbincangkan di media sosial atai Medsos.

Banyak warganet yang meyakini bahwa gaji pensiunan akan naik pada Oktober 2025 seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Namun, informasi yang berhasil dihimpun, ternyata kabar tersebut tidak sepenuhnya benar.

Pihak PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi resmi. Taspen menegaskan bahwa belum ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiun PNS di tahun 2025 ini.

Dikatakan bahwa kenaikan terakhir untuk gaji pensiunan PNS telah dilakukan pada awal tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 12 persen terhadap gaji pokok pensiunan, termasuk penyesuaian tunjangan keluarga dan tunjangan pangan tanpa adanya potongan tambahan.

Pembayaran gaji pensiun dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen ke rekening penerima setiap bulan, selama rekening masih aktif.

Dengan demikian, pensiunan tidak perlu melakukan pembaruan data untuk menerima kenaikan tersebut.

Taspen menegaskan bahwa Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tidak mengatur kenaikan gaji pensiunan, melainkan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan kenaikan gaji antara 8 hingga 12 persen sesuai golongan dan masa kerja.

Kebijakan ini mulai berlaku Oktober 2025, dan pembayaran rapel dua bulan dijadwalkan cair pada November 2025.

“Bagi pensiunan, acuan yang berlaku tetap PP Nomor 8 Tahun 2024. Hingga kini belum ada regulasi baru yang menambah besaran gaji pensiun,” tegas pihak Taspen.

Besaran Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024

Berikut daftar kisaran gaji pokok pensiunan PNS sesuai golongan:

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2025.

Kabar yang beredar di media sosial tidak benar, sebab Perpres 79 Tahun 2025 hanya berlaku bagi ASN aktif, bukan untuk pensiunan.

[Beritasulsel jaringan Beritasatu.com/***]