Kemendagri Dorong Sinkronisasi dan Harmonisasi Pendanaan Percepatan Penurunan Stunting di Daerah

- Redaksi

Rabu, 2 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Upaya penurunan Stunting menunjukkan tren baik di tingkat nasional. Secara berturut-turut pada 2018 turun 1,3%/tahun, pada 2019 turun menjadi 1,7%/ tahun, dan 2021 turun menjadi 24,4%.

Karena itu pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Nawa Cita ke-5, Stunting dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang dilanjutkan dalam RPJMN 2020-2024. Di mana pada 2024 target prevalensi Stunting diturunkan menjadi sebesar 14%.

Untuk mencapai target pembangunan nasional tersebut dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah melalui koordinasi teknis pembangunan antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Budiono Subambang pada sosialisasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan angka Stunting (RAN-PASTI) yang diadakan oleh Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting Nasional (BKKBN) 2022, Selasa, 1 Maret 2022.

Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan koordinasi teknis pembangunan antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan Daerah dikoordinasikan oleh menteri dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan. Sedangkan koordinasi teknis pembangunan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dan antar-daerah kabupaten/kota lingkup daerah provinsi dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. “Koordinasi teknis yang dimaksud adalah dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,” kata Budiono.

Dukungan Kementerian Dalam Negeri dalam pelaksanaan sinkronisasi dan harmonisasi telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan daerah sebagai pedoman dalam menyusun perencanaan di daerah termasuk upaya percepatan penurunan stunting.

Budiono juga mengungkapkan, dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Presiden 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting, Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari Tim Percepatan Penurunan Stunting Nasional juga mendukung dan terlibat dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan di 12 Provinsi Prioritas.

“Kegiatan ini sebagai salah satu langkah untuk membangun dan meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi program/kegiatan percepatan penurunan stunting dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota sampai ke tingkat Desa serta pemangku kepentingan dalam upaya percepatan penurunan stunting di seluruh wilayah,” terang Budiono.

“Besar harapan kami dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan RAN-PASTI dapat memperkuat kelembagaan di tingkat pusat dan daerah sehingga target penurunan stunting pada tahun 2024 sebesar 14% dapat diwujudkan sebagaimana yang telah diamanatkan,” tandas Budiono. (*)

Berita Terkait

Taruna Ikrar Saksikan BPOM Pecahkan Rekor MURI Ikrar Pengendalian Resistensi Antimikroba Serentak dan Terbanyak
AJPAR Gelar Simulasi Pemesanan Makanan, Tingkatkan Kualitas Layanan dan Rekrut Driver Baru
Andi Sudirman Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo
KPPN Parepare Menilik Dana Desa di Akhir Tahun
Tak Ingin Jumawa, Fatma Minta Pendukung Tetap Kawal Perhitungan Suara
Bersama 2 Anaknya, Fatmawati Gunakan Hak Pilih di TPS 007 Faisal Makassar
Anggota Komisi 3 DPR RI Andi Amar Ajak Mahasiswa untuk Amalkan Nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan
KPU Kota Parepare Gandeng Dua Lembaga Survey untuk Hasil Hitung Cepat

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 16:26

Taruna Ikrar Saksikan BPOM Pecahkan Rekor MURI Ikrar Pengendalian Resistensi Antimikroba Serentak dan Terbanyak

Jumat, 29 November 2024 - 02:08

AJPAR Gelar Simulasi Pemesanan Makanan, Tingkatkan Kualitas Layanan dan Rekrut Driver Baru

Kamis, 28 November 2024 - 16:51

Andi Sudirman Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo

Kamis, 28 November 2024 - 14:52

KPPN Parepare Menilik Dana Desa di Akhir Tahun

Rabu, 27 November 2024 - 14:04

Tak Ingin Jumawa, Fatma Minta Pendukung Tetap Kawal Perhitungan Suara

Berita Terbaru