Pinrang – Masih ingat kasus bocah wanita di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang diduga dicabuli oknum Caleg (Calon legislatif) terpilih?

Saat ini kasus tersebut memasuki babak baru. Baru baru ini terduga pelaku yang diketahui berinisial KR, menemui ayah korban dan minta maaf.

Terduga pelaku juga minta agar kasus tersebut dihentikan.

Hal itu dikemukakan langsung oleh ayah kandung korban, AG, yang ditemui di salah satu warkop di Pinrang pada hari Senin 15 Juli 2024.

“Saya ditemui oleh terduga pelaku (KR) dan dia minta maaf. Dia juga minta agar kami berdamai dan minta kasus ini dihentikan,” ucap AG kepada beritasulsel.com jaringan beritasatu.com

Namun, kata AG, pihaknya tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan.

Dirinya berharap agar kasus ini diteruskan terlebih dahulu hingga ada bukti bahwa benar KR telah mencabuli korban sebagaimana hasil visum.

“Kami ingin dilakukan terlebih dahulu visum terhadap korban lalu bila ternyata terbukti benar ada perbuatan KR, barulah kita duduk bersama membicarakan perdamaian”

“Karena berdamai itu beragam cara, apakah dia dinikahkan atau berdamai dalam bentuk apa, yang jelas kami ingin korban divisum terlebih dahulu supaya antara kami dan KR tidak ada saling fitnah,” imbuh AG.

Saat ini kata AG, korban tidak dapat dihubungi karena diduga dalam penguasaan terduga pelaku.

Terduga pelaku membawa korban ke Makassar dengan alasan untuk dikuliahkan.

“Dia (KR) bawa korban ke Makassar, katanya mau dikuliahkan. Hal itu saya ketahui karena terduga pelaku sendiri yang menelpon saya dan memberitahukan hal itu,” pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Andi Reza Pahlawan yang dikonfirmasi ihwal kasus tersebut mengaku masih sedang mendalami.

“Masih didalami sampai ke akar akarnya,” singkat Andi Reza.

Untuk diketahui, pada tanggal 4 Juni 2024, korban yang diketahui berinisial NS (18) melaporkan KR ke Polres Pinrang kasus pemerkosaan.

NS mengaku telah diperkosa oleh KR yang tak lain adalah pamannya sendiri.

NS mengaku diperkosa di tempat kos KR pada tahun 2020 saat korban masih berusia 14 tahun.

Namun tidak berselang lama usai melapor, NS bersama dengan ibunya mendatangi Polres Pinrang dan mencabut laporannya secara lisan.

Namun hal itu tidak diterima oleh ayah kandung NS yakni AG, AG berharap kasus itu ditindak lanjuti.

KR adalah Caleg terpilih DPRD Kabupaten Pinrang pada pemilihan caleg yang dihelat baru baru ini tahun 2024.

KR terpilih melalui daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Mattiro Sompe dan Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang. (***)