Beritasulsel.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) menggelar Siaran Pers terkait dengan penetapan status Tersangka terhadap MT atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan saluran irigasi (tersier) Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2023 yang menggunakan anggaran APBN pada program P3-TGAI Kabupaten Pangkep melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Satuan Kerja (Satker) Operasi dan Pemeliharaan Sda Pompengan Jeneberang. Jum’at, (23 Februari 2023).
Berikut kutipan Siaran Pers Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep Nomor: PR-02/P.4.27/Kph.3/02/2024 yang dibacakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep, Sulfikar SH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Assalamualaikum
“Selamat siang, salam sejahtera untuk kita semua”.
“Yang kami hormati dan kami banggakan rekan-rekan media yang telah hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep”.
“Pertama-tama kami ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah meluangkan waktunya untuk meliput Update 2 Agenda Kegiatan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkep”.
2 Agenda tersebut adalah:
1. Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan Saluran Irigasi (Tersier) Kabupaten Pangkep Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023 yang menggunakan Anggaran APBN pada Program P3-TGAI Kabupaten Pangkep melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Satker Operasi Dan Pemeliharaan Sda Pompengan Jeneberang.
2. Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV pada 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
“Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor: PRINT-542A/P.4.27/Fd/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 dan Nomor: PRINT-696/P.4.27/Fd/12/2023 tanggal 29 Desember 2023, telah dilakukan penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembangunan Saluran Irigasi (Tersier) Kabupaten Pangkep Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023 yang menggunakan Anggaran APBN pada Program P3-Tgai Kabupaten Pangkep melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Satker Operasi dan Pemeliharaan Sda Pompengan Jeneberang”.
“Bahwa berdasarkan hal tersebut, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi serta mengumpulkan dokumen-dokumen sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan saluran irigasi dan telah berhasil menemukan 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP”.
“Sehingga dari 2 alat bukti tersebut, penyidik tindak pidana khusus menetapkan saudara dengan inisial (MT) selaku Ketua Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) Tahun 2019-2023 yang semula statusnya sebagai Saksi menjadi Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep tertanggal 23 Februari 2024″.
“Adapun uraian singkat dari Saudara (MT) selaku Ketua IP3A yakni yang bersangkutan memprakarsai atau mengusulkan kelompok tani untuk ditetapkan sebagai kelompok penerima bantuan dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Trigasi (P3-TGAI) dalam pembanguan saluran irigasi”.
“Dalam proses pengusulan kelompok tani tersebut, Saudara (MT) yang menyiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan dan setelah para kelompok tani ditetapkan sebagai penyelenggara dalam program P3-TGAI dan telah menerima anggaran pekerjaan, (MT) memaksa memberi sesuatu kepada kelompok tani penerima bantuan agar memberikan/menyerahkan uang kepada Saudara MT dengan dalil biaya pengurusan kelompok agar ditetapkan dalam program ini”.
“Adapun jumlah uang yang diberikan dari kelompok tani kepada (MT) jumlahnya bervariasi, yakni antara Rp.10.000.000,- sampai dengan Rp.80.000.000,- perkelompok”.
“Jumlah Kelompok Tani yang menyerahkan uang kepada (MT) dari tahun 2019 sampai dengan 2023, kurang lebih sebanyak 64 Kelompok Tani dengan total uang sebesar kurang lebih Rp.1,5 Miliar”.
“Jumlah tersebut masih dapat bertambah. Padahal seharusnya (MT) selaku Ketua IP3A yang mempunyai kewenangan untuk mengkoordinir gabungan P3A untuk kegiatan irigasi, tidak diperbolehkan untuk menerima atau meminta para Kelompok Tani untuk memberikan sebagian anggaran dari program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigani (P3-TGAI)”.
Atas perbuatan Saudara (MT), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep menetapkan:
“Pertama, Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
“Kedua, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)”.
“Bahwa untuk kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan Tersangka merusak dan meghilangkan barang bukti, maka Tim Penyidik melakukan Penahanan terhadap Tersangka sejak hari ini Jumat (23 Februari 2024) hingga 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Pangkep berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep tertanggal 23 Februari 2024”.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkep menambahkan dengan memberikan himbauan kepada masyarakat agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi calo maupun meminta uang dengan mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep.(**)