Beritasulsel.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, menggelar Sidang Putusan (Vonis) untuk Perkara Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 pada hari ini, Senin (28 April 2025).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang membacakan “Putusan/Vonis” tersebut, diantaranya: 1. Hakim Ketua, YM Ir. Abdul Rahman Karim, S.H. 2. Hakim Anggota, YM Johnicol Richard Frans Sine, S.H. 3. Hakim Anggota, YM R. Ariyawan Arditama S.H, memutuskan:
1. Terdakwa Hamsyah, S.Ak.
2. Terdakwa Muhammad Ridwan.
3. Terdakwa Irianto.
Masing-masing Pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp.500 juta (Subsidair 6 bulan) serta Pidana uang pengganti (Subsidair 2 tahun).
4. Terdakwa Djufri Kau.
Pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp.500 juta (Subsidair 6 bulan).
Majelis Hakim berpendapat bahwa ke 4 Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Tindakan ini meliputi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.

KaSi Pidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, S.H, M.H kepada Beritasulsel.com usai Sidang Putusan digelar, mengatakan: “Untuk putusan atau Vonis Majelis Hakim, masih pikir-pikir dan akan meminta petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan”.

Sementara informasi dari Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng, memgatakan: “Sidang Putusan ini, dihadiri langsung KaSi Pidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, S.H, M.H bersama beberapa Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bantaeng”.
