Beritasulsel.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bantaeng menyatakan berkas perkara kasus korupsi proyek Batu Massong tahun anggaran 2013, telah lengkap (P-21).

Perihal tersebut disampaikan KaSi Pidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com pada Selasa (03 Juni 2025).

“Hari ini, berkas perkara kasus korupsi proyek Batu Massong tahun anggaran 2013 dengan Tersangka Prof. Syamsu Alam, A. Megawati dan Junusi, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kota Makassar,” kata Jaksa Andri Zulfikar.

“Selanjutnya kami menunggu jadwal untuk persidangan dari Pengadilan Tipikor,” ungkap Jaksa Andri Zulfikar.