Kecelakaan Maut di Jalan Poros Pinrang – Enrekang

- Redaksi

Senin, 19 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban sesaat sebelum dievakuasi

Korban sesaat sebelum dievakuasi

Beritasulsel.com – Kecelakaan maut kembali terjadi, kali ini terjadi di Jalan Poros Pinrang – Enrekang tepatnya di Dusun Kalebokang, Desa Taulan, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, pada hari Minggu malam (18/8/2019) sekira pukul 20.00 wita.

Kapolres Enrekang, AKBP Ibrahim Aji, melalui rilisnya yang diterima media ini mengatakan bahwa awalnya kejadian tersebut dilaporkan adalah penemuan mayat berjenis kelamin perempuan.

“Namun setelah dilakukan pendalaman, ternyata peristiwa tersebut adalah kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa,” tulis AKBP Ibrahim Aji, Senin (19/08/2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi kejadian berawal saat pengendara sepeda motor Yamaha Vega bernomor Polisi DP-3817-IR bernama Sahar, bergerak dari arah Kabupaten Pinrang menuju Kabupaten Enrekang atau dari arah Selatan ke Utara.

Memasuki tempat kejadian, jalanan lurus, aspal, malam hari, pemukiman sepi serta cuaca cerah di malam hari, secara tiba-tiba pengendara Sahar menabrak/menyerempet pejalan kaki atas nama Sanapeng yang sementara berjalan di pinggir badan jalan sebelah kiri atau sebelah barat ke arah utara.

Pengendara motor atau Sahar terjatuh di badan jalan sedangkan pejalan kaki atau Sanapeng, terlempar lalu masuk saluran air (got) yang berada dipinggir jalan sebelah barat, yang mengakibatkan Sanapeng mengalami luka-luka.

“Dan pada siang harinya ditemukan telah meninggal dunia di tempat kejadian,” tulis Kapolres mengurai kronologi kejadian.

Korban Sanapeng berusia 26 tahun asal Dusun Tanjung, Desa Taulan, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang. Korban mengalami luka robek pada kepala sebelah kanan dan lebam pada lengan sebelah kanan dan meninggal dunia dilokasi kejadian.

Sedangkan Sahar berusia 36 tahun, asal Kampung Malaling, Desa Malaling, Kecamatam Cendana, Kabupaten Enrekang. Sahar mengalami luka robek pada kelopak mata sebelah kiri, lecet pada lutut sebelah kanan dan lecet pada lengan tangan sebelah kanan.

“Saat ini peristiwa tersebut dalam penanganan Sat Lantas Polres Enrekang. Sepeda motor yang digunakan kini telah diamankan di Mapolres,” pungkas Kapolres. (SP/BSS)

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor
3 Tersangka Pembunuhan di Bantaeng Dijerat Pasal 340, Motifnya: Korban Diduga Hamili Adik Pelaku
Kasus Pembunuhan di Desa Baruga Pajukukang Yang Terjadi Pada 1 Januari 2025, Satreskrim Polres Bantaeng Tetapkan 3 Tersangka
Korupsi 2.2 Milliar, Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Eks Kadis Pertanian Sebagai Tersangka
Dianiaya Tetangganya Pakai Sajam, Korban Segera Dilarikan Ke RSUD Anwar Makkatutu Memakai Mobil Siaga Desa Bonto Cinde

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:52

Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:30

Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:11

3 Tersangka Pembunuhan di Bantaeng Dijerat Pasal 340, Motifnya: Korban Diduga Hamili Adik Pelaku

Berita Terbaru