Jajaran Kepolisian dari Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng yang dipimpin Aipda Sabil, berhasil mengamankan seorang pria berinisial JF (40), terduga pelaku penganiayaan (KDRT) terhadap istrinya SY (39).

Humas Polres Bantaeng mengatakan bahwa terduga pelaku menganiaya sang istri yang mengakibatkan kepala korban bengkak akibat benturan setelah dirinya dicekik dan dibanting.

“Kejadian itu terjadi di rumah tinggal pasangan suami istri tersebut di Kp Lambocca, Desa Biangkeke, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng,” kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng Iptu Gunawang Amin, S.H, M.Si melalui Humas Polres Bantaeng. Kamis, (27/11/2025).

Kronologi kejadian:
Rabu (26/11/2025) sekira jam 12.30 Wita, saat itu korban SY menanyakan perihal uang jualan sebanyak Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).
Sesaat itu juga terduga pelaku JF  langsung marah dan tersulut emosi hingga berujung pada penganiayaan dengan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai.

“Hal itulah yang memicu pertengakaran keduanya,” kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng.

Korban yang tidak terima atas perlakuan suami, melapor ke pihak kepolisian.

Aipda Sabil beserta timnya kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan terduga pelaku di rumah orang tuanya Kp. Bateballa Desa Lumpangang, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bantaeng dan pelaku mengakui semua perbuatannya kepada penyidik,” kata Iptu Gunawang Amin.

IPTU Gunawang mengingatkan masyarakat bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan serius dan dapat di proses hukum.

“Segera lapor jika mengalami atau mengetahui kasus KDRT agar kami tindaklanjuti,” tegasnya.
*(Humas Polres Bantaeng).