Beritasulsel.com, Tana Toraja – Untuk kesekian kalinya kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, menimpa anak anak di Kabupaten Tana Toraja.
Kali ini seorang pelajar berusia 16 tahun warga Buttu Limbong, Kecamatan Bittuang, Kabuaten Tana Toraja, diduga dicabuli oleh pelaku berinisial J alias S (19), warga Kelurahan Buntu Sisong, Kecamatam Makale Selatan, Kabupaten Tana Toraja.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tator, Bripka Y. Matarru kepada media ini membenarkan hal itu. Ia mengatakan saat ini pelaku telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka J alias S disangkakan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO.01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang.
“Atas permintaan penyidik, pemeriksaan terhadap tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum Ixpar Pangreso SH dan saat ini tersangka J alias S ditahan di rutan Polres Tana Toraja untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Y. Mattaru.
Lebih lanjut Mattaru mengatakan, bahwa berbagai upaya sosialisasi untuk menekan kejadian tindak pidana pencabulan telah dilakukan pihaknya, baik dengan melakukan penyuluhan di sekolah sekolah maupun dengan cara melakukan himbauan himbauan saat ada kegiatan masyarakat.
“Namun, rasanya itu belum cukup tanpa partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Olehnya melalui kesempatan ini, polisi mengajak kepada segenap lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif awasi apa yang dilakukan oleh anak anak kita, jangan biarkan mereka terlibat dalam pergaulan bebas dan tenggelam dalam pengaruh internet negatif,” pungkasnya.