Beritasulsel.com – Kapolres Pangkep AKBP Tulus Sinaga, menghadiri upacara pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan kepada Narapidana Rutan Negara Klas II B Pangkep, pada HUT RI Ke -74, Sabtu, 17/8/2019.
Pemberian remisi dari pemerintah pusat ini dilakukan dalam upacara HUT ke-74 Republik Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkep Farid Hidayat Supomena SH, MH di Rutan Kelas II b Pangkep. yang juga dihadiri oleh jajaran forkopimda Kabupaten Pangkep
Dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Negeri Pangkep saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan bahwa setiap narapidana dan anak pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana sesuai Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP Nomor 28 Tahun 2006.
Remisi Umum dalam rangka Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas
Adapun rincian Narapidana yang mendapat remisi yaitu
– Remisi 5 Bulan = 13 orang
– Remisi 4 Bulan = 14 orang.
– Remisi 3 Bulan = 106 orang.
– Remisi 2 Bulan = 40 orang.
– Remisi 1 Bulan = 31 orang.
– Remisi Langsung bebas = 2 orang
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan beberapa pertunjukan keterampilan dari Petugas dan Narapidana warga binaan Rutan Lapas Kelas IIB Pangkep seperti penampilan perkusi dari petugas Rutan Lapas Kelas 2B Kab.Pangkep dan tari india dari Narapidana Warga Binaan.