Selayar Sulsel – Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, bersama Dandim 1415 Selayar, Sekda Selayar, dan Kajari Selayar mengunjungi langsung Kantor Desa Buki, Kecamatan Buki yang disegel oleh warga, Kamis kemarin (24/09/20).
Warga mengaku tanah yang di tempati kantor Desa Buki Selayar adalah miliknya yang diakui sebagai tanah warisan orang tuanya.
Warga yang mengaku ahli waris tanah tersebut menutup/menyegel kantor Desa Buki dengan memasang palang dipintu masuk dan pintu keluar menggunakan seng dan balok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres saat di lokasi, memberikan arahan kepada masyarakat agar dapat menahan diri degan tidak mengambil tindakan yang sewenang wenang.
“Setiap permasalahan bisa diselesaikan sesuai koridor hukum yang ada atau dengan cara musyawarah dengan baik bersama Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama untuk mencari solusi tanpa harus menutup kantor karena pelayan kepada masyarakat bisa terganggu dan juga mengingat sebentar lagi akan dilaksanakan pemilukada,” ucap Kapolres dihadapan warga
Sementara itu, Kepala Desa Buki Zainuddin mengatakan bahwa tanah bagun Kantor Desa Buki sudah memiliki sertifikat dan sudah puluhan tahun digunakan sebagai Kantor Desa dan baru kali ini dipermasalahkan oleh ahli waris.
“Kami sebagai Pemerintah Desa Buki serta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama berharap agar permasalahan ini tidak terulang dikemudian hari,” harapnya.(IL).