Kakek di Sidrap Diringkus Usai Cabuli Bocah Berusia 5 Tahun

- Redaksi

Jumat, 15 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakek di Sidrap Diringkus Usai Cabuli Bocah Berusia 5 Tahun

Kakek di Sidrap Diringkus Usai Cabuli Bocah Berusia 5 Tahun

Beritasulsel.com – Pria berinisial LJ berusia 51 tahun warga salah satu desa di Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus Polisi Polres Sidrap, Kamis (14/01/21).

Dia diamankan karena diduga telah menc4buli bocah perempuan yang tak lain adalah tetangganya sendiri yang baru berusia lima tahun.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika membenarkan hal itu. “Iya benar, LJ diduga telah menc4buli korban pada hari Kamis, 24 Desember 2020 lalu. Modusnya, dia mengiming imingi korban makanan dan minuman,” ungkap Benny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelakuan bejat pelaku baru terungkap saat korban buang air kecil lalu merasakan sakit pada bagian kelaminnya kemudian bocah polos tersebut menyampaikan orangtuanya bahwa telah dicabuli oleh LJ.

“Orangtua korban langsung melapor, lalu personel melakukan penyelidikan kemudian mengamankan LJ. Saat diintrogasi LJ tidak mengelak, dia mengakui perbuatannya telah memasukkan kelaminnya ke kelamin korban,” imbuh Benny.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, LJ diancam pidana penjara 15 tahun kurungan badan sesuai ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. (hs/bss)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan
Kapolda Sulsel Rilis 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi di Polres Sidrap
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:06

Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:14

Kapolda Sulsel Rilis 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi di Polres Sidrap

Berita Terbaru