Gowa – seorang kakek berinisial SS (64) warga Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, berprofesi sebagai tukang ojek, kini mendekam di Sel tahanan Mapolres Gowa lantaran diduga telah mencabuli enam bocah yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD).
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, saat menggelar press release Senin (8/10/2018), mengatakan modus yang digunakan SS dalam memperdaya korbannya, para korban diberi tumpangan ojek gratis lalu diberi uang jajan sebanyak lima ribu rupiah.
Modus pelaku kata Shinto terungkap disaat para korban yang jumlahnya enam orang itu bercerita satu sama lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Curhatan para korban ternyata terdengar oleh salah seorang guru di salah satu sekolah SD di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
“Sang guru kemudian melapor ke Polsek Bontomarannu. Pelaku kemudian ditangkap di sekolah saat menjemput para korban,” ucap Shinto.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara” tutup Shinto