Kakek Asal Gowa ini Cabuli 6 Bocah SD, Modusnya Ojek Gratis

- Redaksi

Selasa, 9 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa – seorang kakek berinisial SS (64) warga Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, berprofesi sebagai tukang ojek, kini mendekam di Sel tahanan Mapolres Gowa lantaran diduga telah mencabuli enam bocah yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD).

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, saat menggelar press release Senin (8/10/2018), mengatakan modus yang digunakan SS dalam memperdaya korbannya, para korban diberi tumpangan ojek gratis lalu diberi uang jajan sebanyak lima ribu rupiah.

Modus pelaku kata Shinto terungkap disaat para korban yang jumlahnya enam orang itu bercerita satu sama lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Curhatan para korban ternyata terdengar oleh salah seorang guru di salah satu sekolah SD di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

“Sang guru kemudian melapor ke Polsek Bontomarannu. Pelaku kemudian ditangkap di sekolah saat menjemput para korban,” ucap Shinto.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara” tutup Shinto

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru