Beritasulsel.com – Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H, mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi terkait Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus dan Koordinasi Tindak Lanjut Laporan Pengaduan Masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Rabu, (30/07/2025).

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi tersebut, dipimpin langsung Direktur Pengendalian Operasi, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H dan kehadiran Jampidsus Syarifuddin bersama rombongan, disambut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Roberth M. Tacoy, S.H., M.H.
Monev itu juga dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur., Aspidum, Rizal Syah Nyaman, serta jajaran dan beberapa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di wilayah hukum Kejati Sulawesi Selatan.
Wakajati Sulsel, Roberth M Tacoy dalam sambutannya menyampaikan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti catatan dan rekomendasi yang diberikan terkait proses penyelesaian laporan pengaduan masyarakat.
“Kami mengharapkan masukan dan evaluasi dari Bapak Direktur Pengendalian Operasi terkait kinerja Kejati Sulsel, khususnya dalam penanganan laporan pengaduan masyarakat dan penanganan tindak pidana korupsi,” kata Roberth M Tacoy.

Sedangkan Direktur Pengendalian Operasi pada Jampidsus, Muhammad Syarifuddin dalam penyampaiannya menjelaskan keberadaan Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi yang baru di Jampidsus.
“Tugas monev adalah melaksanakan monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus,” kata Jampidsus, Muhammad Syarifuddin.
“Kami lihat masih ada beberapa Kejari dan Cabjari yang belum memiliki produk penyidikan tindak pidana khusus. Tolong ini jadi catatan bagi teman-teman di Sulsel. Karena Bapak Jaksa Agung sudah mewanti-wanti Satker yang tidak punya produk pidsus,” tegas Jampidsus, Syarifuddin.
Syarifuddin juga meminta jajaran fokus pada penanganan perkara pidsus yang menyangkut program strategis pemerintah pusat serta menyangkut kehidupan masyarakat langsung.
“Seperti program ketahanan energi dan pangan. Perkara seperti ini akan lebih meningkatkan kepercayaan publik,” kata Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).
