Kadisdikbud Parepare: Sekarang Aturan Baru Wajib Vaksin Umur 6-11 Tahun

- Redaksi

Kamis, 3 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Viral di media sosial pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Nadiem Makarim bahwa siswa tidak diharuskan vaksinasi Covid-19 untuk mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.

Namun pernyataan Mendikbud itu diucapkan saat berada di Yogyakarta pada Selasa, 14 September 2021 lalu.

Itu sebelum keluar aturan baru Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) pada Desember 2021, yang mewajibkan anak usia 12 tahun ke atas (usia SMP) untuk divaksin, dan pada Januari 2022, keluar lagi aturan yang mewajibkan anak usia 6-11 tahun (usia SD) untuk divaksin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini diungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare, Arifuddin Idris menanggapi pernyataan Mendikbud yang viral di media sosial (Medsos) itu, Rabu, 2 Februari 2022.

“Artinya pernyataan Pak Menteri itu gugur setelah ada aturan baru yang keluar tentang wajib vaksinasi usia SD atau usia 6-11 tahun. Pernyataan Pak Menteri itu sebelum keluar aturan mewajibkan anak usia 12 tahun ke atas atau usia SMP untuk divaksin, dan selanjutnya di bulan Januari 2022, keluar lagi aturan yang mewajibkan usia 6-11 tahun atau usia SD untuk divaksin,” ungkap Arifuddin.

Arifuddin menekankan, saat itu Parepare pun menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah tanpa harus siswa divaksin. Namun begitu ada aturan baru awal 2022, maka semua siswa umur 6-11 tahun sudah wajib divaksin. Siswa yang belum bisa divaksin tetap mengikuti proses pembelajaran namun secara Daring di rumahnya, tidak tatap muka di sekolah.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019, telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019, ditambah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 bagi Anak Usia 6 Sampai Dengan 11 Tahun. (*)

Berita Terkait

Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Pj Bupati Bantaeng Bacakan Amanat Mendikdasmen
Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
SMK Negeri 3 Bulukumba Sukses Adakan Job Fair, Pertemukan Para Pencari Kerja dan Pemberi Kerja
KPU Bantaeng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Menggelar Bimtek Penggunaan Aplikasi Sirekap Mobile Pada Pemilihan Serentak 2024
Pemkab Bantaeng Dukung Kegiatan ‘Hasanuddin Peduli Anak Sekolah’, Kodim 1410 Bantaeng Laksanakan Uji Coba Makan Bergizi Gratis
Minimalisir Pelanggaran dan Politik Uang di Pilkada, Divisi HP2H Bawaslu Bantaeng Menggelar Pelatihan Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024
Widyawati, Guru SMPN 1 Parepare Lolos 30 Terbaik Sahabat Teknologi Sulsel
Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar Terima Visitasi Pelaksanaan PPK Ormawa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 14:42

Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Pj Bupati Bantaeng Bacakan Amanat Mendikdasmen

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Rabu, 20 November 2024 - 18:21

SMK Negeri 3 Bulukumba Sukses Adakan Job Fair, Pertemukan Para Pencari Kerja dan Pemberi Kerja

Senin, 11 November 2024 - 17:48

KPU Bantaeng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Menggelar Bimtek Penggunaan Aplikasi Sirekap Mobile Pada Pemilihan Serentak 2024

Jumat, 8 November 2024 - 20:24

Pemkab Bantaeng Dukung Kegiatan ‘Hasanuddin Peduli Anak Sekolah’, Kodim 1410 Bantaeng Laksanakan Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru