Kabur Selama 2 Tahun, DPO Ini Berhasil Diamankan Kejaksaan Negeri Bantaeng

- Redaksi

Senin, 7 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Kejaksaan Negeri Bantaeng berhasil mengamankan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana ABDUL KARIM BIN NIMUNG di Kampung Tanetea, Desa Pajukukang, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng pada hari Sabtu (05 Februari 2022) sekira pukul 17.00 Wita.

“Terpidana diamankan karena telah menjadi DPO selama 2 tahun,” ungkap sumber di Kejaksaan Negeri Bantaeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumber juga menjelaskan bahwa Terpidana telah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban yang masih tetangganya sendiri dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami dari Tim Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam mengeksekusi putusan pengadilan ini melibatkan berbagai pihak untuk mendapatkan informasi sampai melacak keberadaan Terpidana yang selalu berpindah-pindah tempat tinggal,” kata sumber.

“Terpidana tidak hanya menetap di Bantaeng saja, akan tetapi berpindah-pindah hingga ke Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara,” jelasnya.

“Sampai pada akhirnya Terpidana diamankan pada saat mengunjungi keluarganya di Bantaeng,” ujarnya.

“Saat ini Terpidana telah dimasukkan ke Rutan Kelas IIB Bantaeng untuk menjalani masa pemidanaan selama 4 (empat) bulan penjara,” pungkas sumber.

 

Berita Terkait

Pengurus DPC Gerindra Bantaeng Gelar Buka Puasa Bersama di Injury Time Ramadan 1446 H
Indahnya Ramadan 1446 H, KIDC Chapter Bantaeng Bagikan Takjil Buka Puasa Kepada Pengguna Jalan
Tim Safari Ramadan 1446 H Pemdes Bonto Salluang, Kunjungi 7 Masjid dan Sholat Tarwih Berjamaah Bersama Warga
Menjelang Lebaran, Pemdes Bonto Cinde Salurkan BLT-DD Ke 24 KPM
Ramadan 1446 H Tahun ke 9 IGD RS Anwar Makkatutu Bantaeng, dokter Sultan: Berbagi Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:03

Pengurus DPC Gerindra Bantaeng Gelar Buka Puasa Bersama di Injury Time Ramadan 1446 H

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:09

Indahnya Ramadan 1446 H, KIDC Chapter Bantaeng Bagikan Takjil Buka Puasa Kepada Pengguna Jalan

Selasa, 25 Maret 2025 - 11:52

Tim Safari Ramadan 1446 H Pemdes Bonto Salluang, Kunjungi 7 Masjid dan Sholat Tarwih Berjamaah Bersama Warga

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:07

Menjelang Lebaran, Pemdes Bonto Cinde Salurkan BLT-DD Ke 24 KPM

Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:19

Ramadan 1446 H Tahun ke 9 IGD RS Anwar Makkatutu Bantaeng, dokter Sultan: Berbagi Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Berita Terbaru