Beritasulsel.com – Kejaksaan Negeri Bantaeng berhasil mengamankan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana ABDUL KARIM BIN NIMUNG di Kampung Tanetea, Desa Pajukukang, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng pada hari Sabtu (05 Februari 2022) sekira pukul 17.00 Wita.
“Terpidana diamankan karena telah menjadi DPO selama 2 tahun,” ungkap sumber di Kejaksaan Negeri Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber juga menjelaskan bahwa Terpidana telah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban yang masih tetangganya sendiri dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami dari Tim Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam mengeksekusi putusan pengadilan ini melibatkan berbagai pihak untuk mendapatkan informasi sampai melacak keberadaan Terpidana yang selalu berpindah-pindah tempat tinggal,” kata sumber.
“Terpidana tidak hanya menetap di Bantaeng saja, akan tetapi berpindah-pindah hingga ke Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara,” jelasnya.
“Sampai pada akhirnya Terpidana diamankan pada saat mengunjungi keluarganya di Bantaeng,” ujarnya.
“Saat ini Terpidana telah dimasukkan ke Rutan Kelas IIB Bantaeng untuk menjalani masa pemidanaan selama 4 (empat) bulan penjara,” pungkas sumber.