MAMASA – Central Commite Jaringan Oposisi Loyal (JOL) menyatakan akan melaporkan PT PLN (Persero) UP3 Mamuju dan UP2K Sulawesi Barat (Sulbar) ke Polda Sulbar dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) terkait dugaan maladministrasi pelayanan kelistrikan dan dugaan pelanggaran hukum dalam program elektrifikasi di Kabupaten Mamasa.
Ketua Central Commite JOL, Muh Ikbal, S.H., mengatakan bahwa laporan itu disiapkan setelah Tim Investigasi JOL menemukan dugaan pungutan pemasangan listrik subsidi, ketidaktransparanan pelayanan, hingga dugaan laporan fiktif terkait penyalaan listrik desa di wilayah terpencil Kabupaten Mamasa.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan PT PLN Persero UP3 Mamuju dan UP2K Sulbar ke Polda Sulbar dan Kejati Sulbar agar dilakukan penyelidikan menyeluruh,” ujar Ikbal kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Jumat, 8 Mei 2026.
Persoalan tersebut, kata Ikbal, berkaitan dengan pelaksanaan Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) yang dijalankan pemerintah sejak 2022 melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Program itu ditujukan untuk rumah tangga tidak mampu agar memperoleh pemasangan listrik gratis, termasuk sambungan rumah, instalasi, penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO), dan token listrik awal.
JOL menilai, Desa Pamoseang dan Desa Indobanua yang berstatus daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) justru tidak dijadikan prioritas utama penerima program oleh PLN UP3 Mamuju maupun UP2K Sulawesi Barat.
Padahal, kata Ikbal, berdasarkan hasil investigasi lapangan, sebagian besar masyarakat di dua desa tersebut selama bertahun-tahun masih hidup tanpa akses listrik negara dan hanya bergantung pada turbin swadaya masyarakat.
Leboh lanjut, Ikbal mengatakan babwa investigasi JOL bermula dari aduan warga Dusun Sambaho, Desa Pamoseang, pada 16 April 2026. Warga mengaku belum menikmati listrik PLN sejak 1993 dan selama puluhan tahun hanya menggunakan turbin swadaya masyarakat berkapasitas sekitar 10 ribu KWH yang hanya mampu menyalakan sekitar empat lampu per rumah.
Kepala Dusun Tambating, R.T., lanjut Ikbal, menjelaskan bahwa dusunnya dihuni 28 kepala keluarga dengan 25 rumah. Turbin masyarakat rusak sejak 2025 dan diperbaiki secara swadaya pada Maret 2026, namun kembali rusak tujuh hari kemudian menjelang Idul Fitri.
Sementara itu kata Ikbal, warga Sambaho 2 berinisial K mengatakan bahwa dusunnya dihuni 21 kepala keluarga dengan 18 rumah. Lokasi turbin berada sekitar dua kilometer dari pemukiman dengan akses terjal dan berada di bawah tebing sekitar 700 meter dari bendungan.
Menurut Ikbal, turbin pertama dibangun melalui anggaran desa pada 2008, namun rusak akibat tanggul jebol. Turbin kembali dibangun pada 2024. Selama rentang 2008 hingga 2024 masyarakat hanya mengandalkan pelita minyak tanah dan tenaga surya sederhana menggunakan aki motor.
Operator turbin, yakni D., D., dan T., disebut dibiayai dari iuran masyarakat sebesar Rp5 ribu per bulan per pengguna.
Sementara itu, Z., warga Sambaho 1, menjelaskan dusunnya dihuni 16 kepala keluarga dengan delapan rumah pengguna turbin. Di kawasan Sambaho juga terdapat fasilitas umum yang belum menikmati listrik PLN, yakni satu sekolah dasar, satu taman kanak-kanak, dan satu masjid.
Pada 24 April 2026, turbin masyarakat kembali tertimbun longsor dan mengalami kerusakan berat sehingga warga kembali hidup tanpa penerangan.
Pada 5 hingga 8 Mei 2026, Tim Investigasi JOL melakukan penelusuran di Desa Pamoseang dan Desa Indobanua terkait pengguna listrik PLN subsidi.
Di Kampung Tombang, Desa Pamoseang, ditemukan empat rumah pengguna listrik subsidi gratis dan dua rumah pengguna listrik subsidi 900 KWH yang mengaku membayar Rp1,8 juta untuk meteran, instalasi, dan tiga lampu.
Di Kampung Saluang, Desa Pamoseang, S. dan R. mengaku membayar Rp1,8 juta untuk pemasangan listrik subsidi. S. juga disebut membayar Rp1,8 juta, sedangkan N. membayar Rp2 juta.
Di Dusun Galung, Desa Indobanua, H. mengaku membayar Rp1,3 juta untuk pemasangan meteran dan J. membayar Rp2 juta.
Keterangan I. menyebutkan masih terdapat delapan kepala keluarga dari total 30 kepala keluarga di Dusun Galung, Pullao, dan Indobanua yang belum menikmati listrik PLN dan masih menumpang ke rumah tetangga.
Di Dusun Palado, Desa Indobanua, N. menjelaskan dari 17 kepala keluarga hanya tujuh kepala keluarga yang menggunakan listrik PLN. Pembayaran disebut dilakukan kepada F. dan S. tanpa kuitansi resmi maupun arahan pembayaran melalui mekanisme resmi PLN.
Tim Investigasi JOL juga menemukan L. dan M. sebagai pengguna listrik 900 KWH ternyata menggunakan kategori listrik non subsidi tanpa pemahaman jelas mengenai status pelanggan mereka.
Di Dusun Popanga, Desa Indobanua, A. menjelaskan terdapat 22 kepala keluarga dengan 16 pengguna listrik subsidi 900 KWH. Biaya pemasangan disebut berkisar Rp1,3 juta hingga Rp2 juta.
M. mengaku membayar Rp2 juta kepada R. tanpa kuitansi resmi maupun arahan pembayaran resmi PLN.
Pada 8 Mei 2026, Tim Investigasi JOL mendatangi Dusun Rantelelamun, Desa Pamoseang. H. menjelaskan dusun tersebut dihuni 25 kepala keluarga dengan 15 rumah dan satu masjid. Masyarakat masih menggunakan turbin 5 ribu KWH yang hanya mampu menyalakan dua hingga tiga lampu.
Program listrik desa disebut masuk pada 2025 dan petugas PLN berinisial A. melakukan pendataan pada 6 Maret 2026. Namun hingga dua bulan kemudian belum ada tindak lanjut.
Di Dusun Rindingbassi, Desa Pamoseang, R. menjelaskan terdapat 40 kepala keluarga dengan 30 rumah. Sebanyak 11 kepala keluarga memperoleh sambungan listrik gratis tahap dua, sedangkan 28 kepala keluarga lainnya mengaku membayar Rp1,8 juta kepada kepala desa untuk listrik 900 KWH.
Hasil penelusuran JOL juga menemukan pemasangan tiang listrik di Desa Pamoseang dan Desa Indobanua disebut telah selesai pada 2017-2018, namun listrik baru menyala pada awal 2025.
Berdasarkan keterangan Pamoseang Institute, pada 2018-2019 terdapat laporan yang menyebut listrik telah menyala di dua desa tersebut. Namun fakta di lapangan menunjukkan masyarakat masih hidup tanpa listrik negara hingga beberapa tahun berikutnya.
JOL menduga terdapat laporan fiktif dan proyek sempat mangkrak hingga akhirnya dilakukan advokasi ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat pada 2023-2024 sebelum PLN turun melakukan perbaikan pada awal 2025.
Selain dugaan maladministrasi, JOL juga menilai terdapat potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pelayanan kelistrikan dan program bantuan listrik tersebut. Dugaan itu antara lain berkaitan dengan ketidaktransparanan pungutan biaya pemasangan, dugaan penyalahgunaan program subsidi pemerintah, hingga dugaan penyampaian laporan yang tidak sesuai kondisi lapangan.
JOL menyebut dugaan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta ketentuan tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian masyarakat dalam pelaksanaan program bantuan listrik negara.
Selain melapor ke Polda Sulbar dan Kejati Sulbar, JOL sebelumnya telah melayangkan pengaduan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat untuk meminta pemeriksaan dugaan maladministrasi pelayanan publik oleh PT PLN (Persero) UP3 Mamuju dan UP2K Sulawesi Barat.

