Parepare, Sulsel – Masyarakat diingatkan untuk tidak telat melakukan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap atau primer (dosis 1 dan dosis 2). Karena jika telat melebihi 6 bulan rentang vaksin dosis 1 ke dosis 2, vaksinasi harus diulang.
Itu berdasarkan surat yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/921/2022, 13 Februari 2022, tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19 bagi Sasaran yang Drop Out.
Dalam surat disebutkan untuk mendapatkan perlindungan yang optimal vaksinasi COVID-19 perlu diberikan lengkap baik dosis primer maupun dosis booster minimal 6 bulan setelah dosis primer. Berdasarkan laporan per tanggal 12 Februari 2022, vaksinasi COVID-19 dosis pertama telah diberikan pada sekitar 188.168.168 masyarakat, namun untuk dosis kedua baru sekitar 135.537.713. Untuk itu diperlukan upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua (sasaran drop out).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan rekomendasi ITAGI tanggal 11 Februari 2022 bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bagi sasaran yang mengalami drop out dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin kedua dengan platform yang berbeda sesuai ketersediaan di masing-masing daerah. 2. Bagi sasaran yang mengalami drop out dalam waktu lebih dari enam bulan, maka vaksinasi primer harus diulang, dan vaksinasinya dapat menggunakan platform yang berbeda dari vaksin semula. 3. Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka sasaran yang drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda yang tersedia untuk melengkapi dosis keduanya dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa ED terdekat,” bunyi poin-poin surat tersebut.
Kepala Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Parepare, Dr H Kasman Makkasau atas nama Kepala Dinas Kesehatan Parepare, Rahmawaty Natsier SKM MKes meminta masyarakat yang belum vaksin dosis 2, untuk segera vaksin jangan lewat dari 6 bulan.
“Istilahnya drop out. Jadi kalau melebihi 6 bulan belum vaksin dosis 2, vaksinasi harus diulang. Pengulangannya boleh dengan vaksin yang sama atau vaksin berbeda. Sementara vaksin booster sudah bisa dilakukan 3 bulan setelah vaksin dosis 2,” kata Kasman, Selasa, 8 Maret 2022.
Berdasarkan penelitian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), kata Kasman, vaksin dosis 1 itu tidak lagi berefek pada antibodi manusia jika dalam 6 bulan tidak dilakukan vaksin dosis 2. Karena itu, dia meminta masyarakat yang belum vaksin dosis 2, secepatnya mendatangi Puskesmas-puskesmas atau layanan vaksinasi yang tersedia di Parepare.
“Demikian juga dengan sertifikat vaksin dosis 1, otomatis tidak berlaku apabila tidak melakukan vaksin dosis 2 sebelum 6 bulan. Nah, jika melakukan vaksin ulang, otomatis akan terbit sertifikat vaksin dosis 1 yang baru,” tandas Kasman. (*)