Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (KaSi Datun) Kejaksaan Negeri Bantaeng, Jaksa Puji Astuty, SH didampingi Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng, berhasil melaksanakan mediasi dan bertindak sebagai fasilitator bagi para pihak, antara Pihak PDAM Bantaeng dalam hal ini Direktur PDAM dan Pihak Pegawai PDAM yang sudah pensiun, yaitu Bapak Khaimudin. Jumat (25 Oktober 2024), sekira Pukul 14:00 Wita.
Disampaikan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam hal ini Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KaSi Tipidsus), Jaksa DR. Andri Zulfikar, SH, MH kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com via WhatsApp, Jaksa DR. Andri mengatakan: “Hak uang pensiun yang diterima oleh Bapak Khaimudin, tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan perundangan terkait ketenagakerjaan”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena berdasarkan Putusan Kasasi Tata Usaha Negara, Bapak Khaimudin berhasil memenangkan gugatan terhadap Direktur PDAM Kabupaten Bantaeng dan didalam Putusan Kasasi TUN tersebut, pihak PDAM Kabupaten Bantaeng dibebankan untuk membayar hak uang pensiun Bapak Khaimudin sebesar kurang lebih Rp.138.000.000,” kata Jaksa Pengacara Negara, DR. Andri Zulfikar, SH, MH.
“Namun dalam perjalanannya, akhirnya para pihak sepakat menyelesaikan persoalan uang pensiun tersebut dengan jalan Win Win Solution, yaitu Bapak Khaimudin bersedia menerima pembayaran sebesar Rp.55.000.000 dari yang seharusnya dengan beberapa pertimbangan,” jelas Jaksa DR. Andry Zulfikar.
*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).