Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng Sukses Memediasi Perseteruan antara Eks Karyawan dengan PDAM Bantaeng

- Redaksi

Jumat, 25 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).

(Foto: Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (KaSi Datun) Kejaksaan Negeri Bantaeng, Jaksa Puji Astuty, SH didampingi Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng, berhasil melaksanakan mediasi dan bertindak sebagai fasilitator bagi para pihak, antara Pihak PDAM Bantaeng dalam hal ini Direktur PDAM dan Pihak Pegawai PDAM yang sudah pensiun, yaitu Bapak Khaimudin. Jumat (25 Oktober 2024), sekira Pukul 14:00 Wita.

Disampaikan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam hal ini Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KaSi Tipidsus), Jaksa DR. Andri Zulfikar, SH, MH kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com via WhatsApp, Jaksa DR. Andri mengatakan: “Hak uang pensiun yang diterima oleh Bapak Khaimudin, tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan perundangan terkait ketenagakerjaan”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena berdasarkan Putusan Kasasi Tata Usaha Negara, Bapak Khaimudin berhasil memenangkan gugatan terhadap Direktur PDAM Kabupaten Bantaeng dan didalam Putusan Kasasi TUN tersebut, pihak PDAM Kabupaten Bantaeng dibebankan untuk membayar hak uang pensiun Bapak Khaimudin sebesar kurang lebih Rp.138.000.000,” kata Jaksa Pengacara Negara, DR. Andri Zulfikar, SH, MH.

(Perseteruan berakhir dengan perdamaian. Damai itu Indah).

“Namun dalam perjalanannya, akhirnya para pihak sepakat menyelesaikan persoalan uang pensiun tersebut dengan jalan Win Win Solution, yaitu Bapak Khaimudin bersedia menerima pembayaran sebesar Rp.55.000.000 dari yang seharusnya dengan beberapa pertimbangan,” jelas Jaksa DR. Andry Zulfikar.
*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Menteri P2MI Sambangi Kantor B-Universe, Bahas Program Pekerja Migran
Inspektorat Daerah Bantaeng Gelar Briefing dan Coffe Morning, Sekertaris Itda: Agenda Rutin Membahas Kinerja dan Evaluasi
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual
Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar Mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Inspektorat Jenderal Kemendagri RI
Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:42

Menteri P2MI Sambangi Kantor B-Universe, Bahas Program Pekerja Migran

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:49

Inspektorat Daerah Bantaeng Gelar Briefing dan Coffe Morning, Sekertaris Itda: Agenda Rutin Membahas Kinerja dan Evaluasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:36

Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual

Berita Terbaru