Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng Sukses Memediasi Perseteruan antara Eks Karyawan dengan PDAM Bantaeng

- Redaksi

Jumat, 25 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).

(Foto: Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (KaSi Datun) Kejaksaan Negeri Bantaeng, Jaksa Puji Astuty, SH didampingi Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng, berhasil melaksanakan mediasi dan bertindak sebagai fasilitator bagi para pihak, antara Pihak PDAM Bantaeng dalam hal ini Direktur PDAM dan Pihak Pegawai PDAM yang sudah pensiun, yaitu Bapak Khaimudin. Jumat (25 Oktober 2024), sekira Pukul 14:00 Wita.

Disampaikan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam hal ini Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KaSi Tipidsus), Jaksa DR. Andri Zulfikar, SH, MH kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com via WhatsApp, Jaksa DR. Andri mengatakan: “Hak uang pensiun yang diterima oleh Bapak Khaimudin, tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan perundangan terkait ketenagakerjaan”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena berdasarkan Putusan Kasasi Tata Usaha Negara, Bapak Khaimudin berhasil memenangkan gugatan terhadap Direktur PDAM Kabupaten Bantaeng dan didalam Putusan Kasasi TUN tersebut, pihak PDAM Kabupaten Bantaeng dibebankan untuk membayar hak uang pensiun Bapak Khaimudin sebesar kurang lebih Rp.138.000.000,” kata Jaksa Pengacara Negara, DR. Andri Zulfikar, SH, MH.

(Perseteruan berakhir dengan perdamaian. Damai itu Indah).

“Namun dalam perjalanannya, akhirnya para pihak sepakat menyelesaikan persoalan uang pensiun tersebut dengan jalan Win Win Solution, yaitu Bapak Khaimudin bersedia menerima pembayaran sebesar Rp.55.000.000 dari yang seharusnya dengan beberapa pertimbangan,” jelas Jaksa DR. Andry Zulfikar.
*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).

Berita Terkait

Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Tim Tagana Dinsos Bantaeng Gerak Cepat Salurkan Bantuan Logistik Bagi Korban Kebakaran di Desa Layoa
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Uji Nurdin Dilantik, Kawasan Pantai Seruni Kembali ‘Menyala’, Warga: Bantaeng Bangkit
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:44

Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:28

Tim Tagana Dinsos Bantaeng Gerak Cepat Salurkan Bantuan Logistik Bagi Korban Kebakaran di Desa Layoa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:56

Uji Nurdin Dilantik, Kawasan Pantai Seruni Kembali ‘Menyala’, Warga: Bantaeng Bangkit

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49