Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng Sukses Memediasi Perseteruan antara Eks Karyawan dengan PDAM Bantaeng

- Redaksi

Jumat, 25 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).

(Foto: Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (KaSi Datun) Kejaksaan Negeri Bantaeng, Jaksa Puji Astuty, SH didampingi Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng, berhasil melaksanakan mediasi dan bertindak sebagai fasilitator bagi para pihak, antara Pihak PDAM Bantaeng dalam hal ini Direktur PDAM dan Pihak Pegawai PDAM yang sudah pensiun, yaitu Bapak Khaimudin. Jumat (25 Oktober 2024), sekira Pukul 14:00 Wita.

Disampaikan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam hal ini Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KaSi Tipidsus), Jaksa DR. Andri Zulfikar, SH, MH kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com via WhatsApp, Jaksa DR. Andri mengatakan: “Hak uang pensiun yang diterima oleh Bapak Khaimudin, tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan perundangan terkait ketenagakerjaan”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena berdasarkan Putusan Kasasi Tata Usaha Negara, Bapak Khaimudin berhasil memenangkan gugatan terhadap Direktur PDAM Kabupaten Bantaeng dan didalam Putusan Kasasi TUN tersebut, pihak PDAM Kabupaten Bantaeng dibebankan untuk membayar hak uang pensiun Bapak Khaimudin sebesar kurang lebih Rp.138.000.000,” kata Jaksa Pengacara Negara, DR. Andri Zulfikar, SH, MH.

(Perseteruan berakhir dengan perdamaian. Damai itu Indah).

“Namun dalam perjalanannya, akhirnya para pihak sepakat menyelesaikan persoalan uang pensiun tersebut dengan jalan Win Win Solution, yaitu Bapak Khaimudin bersedia menerima pembayaran sebesar Rp.55.000.000 dari yang seharusnya dengan beberapa pertimbangan,” jelas Jaksa DR. Andry Zulfikar.
*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Bantaeng, Menetapkan Alat Kelengkapan Dewan Masa Jabatan 2024-2029
DPR RI Rekomendasikan Bupati Konawe Selatan Disanksi Usai Copot Camat Baito
Pilkada Bantaeng 2024!! Visi dan Misi serta Program Ilham Azikin – Kanita Kahfi di 2025-2030
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kejari Bantaeng Hadiri Malam Ramah Tamah bersama Kajati Sulsel dirangkaikan dengan Rakernis dan Famgath
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”
Pemdes Bonto Cinde Menggelar Musrenbang Desa 2025, Kades Mantasari: “Untuk Menampung Harapan Warga Desa”

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024 - 20:07

Rapat Paripurna DPRD Bantaeng, Menetapkan Alat Kelengkapan Dewan Masa Jabatan 2024-2029

Sabtu, 2 November 2024 - 14:57

DPR RI Rekomendasikan Bupati Konawe Selatan Disanksi Usai Copot Camat Baito

Sabtu, 2 November 2024 - 12:54

Pilkada Bantaeng 2024!! Visi dan Misi serta Program Ilham Azikin – Kanita Kahfi di 2025-2030

Jumat, 1 November 2024 - 21:11

Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”

Jumat, 1 November 2024 - 18:27

Kejari Bantaeng Hadiri Malam Ramah Tamah bersama Kajati Sulsel dirangkaikan dengan Rakernis dan Famgath

Berita Terbaru