Jaksa Masuk Sekolah, Kasi Penkum Kejati Sulsel Kunjungi Ponpes DDI Abrad Makassar

- Redaksi

Selasa, 30 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Beritasulsel.com – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi SH.MH melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum kepada Santri dan Santriwati pada Pondok Pesantren Darud Da’wah Wal Irsyad (DDI) Abrad Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara, khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar SMP, SMA dan Mahasiswa.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertujuan untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa/siswi terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum, agar siswa/siswi dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

Saat ini di Sulawesi Selatan, telah banyak terjadi kejahatan Penyalahgunaan Narkotika/Narkoba.

Dimana sebagian dari kejahatan tersebut telah berhasil diamankan oleh pihak yang berwenang yaitu Kepolisian dan BNNP, namun masih terdapat peredaran gelap barang Narkotika yang belum terungkap.

Olehnya itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel turun langsung ke masyarakat utamanya ke Lembaga Pendidikan dengan Program Jaksa Masuk Sekolah seperti yang dilakukan di Pondok Pesantren Darud Da’wah Wal Irsyad (DDI) Abrad Makassar, yang terletak di Komp. Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar dengan tema “Selamatkan Generasi Bangsa dari Penyalahgunaan Narkoba”. Selasa, 30 April 2024.

Menurut Soetarmi, Santri/Santriwati perlu diajar dan diberi pengetahuan terkait bahaya Penyalahgunaan Narkotika.

“Sebab mereka adalah aset SDM kita dimasa mendatang guna mewujudkan Indonesia Emas 2045,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel.

Dia menambahkan bahwa sudah sangat massif upaya Penindakan dan Penegakan Hukum yang dilakukan untuk memberantas kejahatan ini, namun Penyalahgunaan Narkotika masih tetap tumbuh subur dimana-mana.

“Untuk itu perlu dilakukan upaya peningkatan kesadaran Hukum Masyarakat (legal awarness) dengan memahami dan mengenal hukum terkait Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan diharapkan Masyarakat dapat menghindari hukuman,” jelas Soetarmi.

Dia (Soetarmi) mengungkapkan bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini, dimaksudkan untuk memperkenalkan hukum sejak dini, menciptakan generasi muda yang melek akan hukum, sehingga kedepannya mampu membentuk siswa-siswi yang sadar hukum, dan mampu sebagai corong hukum kepada masyarakat disekitarnya.

Kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dibuka langsung oleh Bapak Muhammad Adian S.Th.i selaku Sekretaris Pondok Pesantren Pondok Pesantren Darud Da’wah Wal Irsyad (DDI) Abrad Makassar.

Ketua Yayasan Pondok Pesantren Darud Da’wah Wal Irsyad (DDI) Abrad, IR. Andi Taufiq Eka Putra sangat merespon positif kegiatan yang dilakukan oleh para Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Kegiatan ini harus senantiasa dilakukan karena pengaruhnya sangat besar kepada anak-anak peserta didik agar memahami mengenai hukum dan mengendalikan diri mereka serta menjauhi penyalahgunaan obat-obat terlarang, sebab sanksi hukumnya ternyata sangat berat berupa pidana penjara dan denda,” kata Andi Taufiq.

Selama kegiatan penyuluhan berlangsung, para Santri/Santriwati antusias mengikuti kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang mengajarkan peraturan perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana para santri dapat mengetahui tentang perbuatan yang dilarang dan melanggar hukum terkait dengan penyalahgunaan obat-obat terlarang dan zat yang mengandung narkotika.

Salah satu Santri Pondok Pesantren DDI Abrad, Muhammad Fadlan Samsir Hidayat mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini, kami mendapatkan ilmu dan pengetahuan tambahan yang tidak pernah diajarkan di sekolah tentang dampak buruk penyalahgunaan zat dan obat-obatan terlarang yang mengandung Narkotika.

“Hal ini tentunya menjadi ancaman bagi generasi muda bangsa,” kata Fadlan.

SIARAN PERS
Nomor: PR-77/P.4.3.6/Kph.3/04/2024
Kasi Penerangan Hukum
Kejaksaan Tinggi SulSel
SOETARMI SH.MH.

Berita Terkait

Penjual Bakso Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Warung di Makassar
Mayat Pria Ditemukan dalam Kamar Kost di Makassar
Sidang Perdana Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng di Pengadilan Tipidkor Makassar, Jaksa Andri Zulfikar: 1 Terdakwa Ajukan Eksepsi
Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024, Akan Digelar di Pengadilan Tipikor
Rakerda Tahun 2024, Kejari Bantaeng Dapat 2 Penghargaan Bergensi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel
Hadiri PTBI Tahun 2024, Andi Abubakar Apresiasi Peran Bank Indonesia
Jessica Sollu Diperkosa-Dibunuh Sopir Travel Saat ke Morowali, Begini Kronologinya
Pedagang Wanita di Sulsel Janjikan Korban Kuliah di Jerman: Faktanya Disuruh “Jepit Burung” di Hotel

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:46

Penjual Bakso Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Warung di Makassar

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:36

Mayat Pria Ditemukan dalam Kamar Kost di Makassar

Senin, 23 Desember 2024 - 20:55

Sidang Perdana Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng di Pengadilan Tipidkor Makassar, Jaksa Andri Zulfikar: 1 Terdakwa Ajukan Eksepsi

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:08

Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024, Akan Digelar di Pengadilan Tipikor

Jumat, 13 Desember 2024 - 09:14

Rakerda Tahun 2024, Kejari Bantaeng Dapat 2 Penghargaan Bergensi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel

Berita Terbaru