Insentif Nakes Segera Dibayarkan, Ini Kata Walikota Parepare

- Redaksi

Sabtu, 10 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare segera membayarkan tunggakan insentif tenaga kesehatan (Nakes) di Parepare untuk periode Oktober hingga Desember 2020.

Berdasarkan data Pemkot Parepare, ada 310 Nakes yang belum mendapatkan insentif sejak Oktober-Desember 2020. Mereka adalah Nakes dari Puskesmas dan RSUD Andi Makkasau. Dengan rincian, dokter ahli 40 orang, dokter umum 23 orang, bidan atau perawat 173 orang, dan tenaga kesehatan lainnya 74 orang.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, H Jamaluddin Achmad mengatakan, telah menyiapkan anggaran senilai Rp1,6 miliar untuk pembayaran insentif Nakes. Tinggal menunggu permintaan dari SKPD disertai hasil validasi dari Tim APIP atau Inspektorat Parepare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan arahan Bapak Wali Kota, Pemkot akan membayar insentif melalui refocusing anggaran. Untuk tanggal pasti pencairan belum ada, tapi tinggal tunggu validasi dari Inspektorat dan bisa dipastikan dalam waktu dekat,” ungkap Jamaluddin, Jumat, 9 Juli 2021.

Selain tunggakan pada 2020, Jamaluddin juga mengaku telah menyiapakan anggaran untuk tunggakan insentif Nakes pada 2021.

“Termasuk juga tahun 2021, uangnya sudah siap tetapi agak terlambat karena tunggu dokumen lengkap. Hampir Rp20 miliar kita anggarkan di refocusing anggaran,” terang Jamaluddin.

Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe (TP) mengemukakan, pembayaran insentif awalnya menjadi kewajiban Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Namun, setelah berkoordinasi dengan BPK dan Inspektorat, Pemkot Parepare kemudian mengeluarkan kebijakan untuk mengcover insentif Nakes menggunakan APBD Parepare.

“Salah satu intervensi yang saya lakukan dalam memberikan hak-hak Nakes sebagai ujung tombak yakni kebijakan penganggaran insentif Nakes yang terhenti September 2020 lalu. Kami koordinasikan dengan BPK, dan BPK juga menilai bahwa kebijakan itu normatif dalam upaya penyelamatan di tengah situasi Covid-19,” tegas Taufan Pawe, Wali Kota bergelar doktor ilmu hukum. (*)

Berita Terkait

Andi Amar Apresiasi Program 130 Hari Kerja Presiden Prabowo
Ziarah Kubur, Tradisi Warga Buntulamba Setiap Tahun
Wali Kota Parepare Hadiri Buka Puasa Bersama di Lagota Cafe & Resto
Mengatasi Stigma HIV/AIDS Melalui Pemberitaan yang Bertanggung Jawab
Andi Amar Dorong Pengusaha Muda HIPMI Sulsel Dukung dan Majukan Ekonomi Daerah
HIPMI Sulsel Gelar RBPL, Andi Amar Ma’ruf: Ini Langkah Awal Tentukan Program Terbaik untuk Kemajuan HIPMI
Komandan Lanud Hasanuddin Kunjungi Aset TNI AU di Pinrang, Bagikan Sembako kepada Warga
Polsek KPN Parepare Lakukan Pemeriksaan Bawaan Penumpang Kapal

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 15:04

Andi Amar Apresiasi Program 130 Hari Kerja Presiden Prabowo

Selasa, 1 April 2025 - 13:12

Ziarah Kubur, Tradisi Warga Buntulamba Setiap Tahun

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:46

Wali Kota Parepare Hadiri Buka Puasa Bersama di Lagota Cafe & Resto

Sabtu, 29 Maret 2025 - 08:59

Mengatasi Stigma HIV/AIDS Melalui Pemberitaan yang Bertanggung Jawab

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:45

Andi Amar Dorong Pengusaha Muda HIPMI Sulsel Dukung dan Majukan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru