Insentif Nakes Segera Dibayarkan, Ini Kata Walikota Parepare

- Redaksi

Sabtu, 10 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare segera membayarkan tunggakan insentif tenaga kesehatan (Nakes) di Parepare untuk periode Oktober hingga Desember 2020.

Berdasarkan data Pemkot Parepare, ada 310 Nakes yang belum mendapatkan insentif sejak Oktober-Desember 2020. Mereka adalah Nakes dari Puskesmas dan RSUD Andi Makkasau. Dengan rincian, dokter ahli 40 orang, dokter umum 23 orang, bidan atau perawat 173 orang, dan tenaga kesehatan lainnya 74 orang.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, H Jamaluddin Achmad mengatakan, telah menyiapkan anggaran senilai Rp1,6 miliar untuk pembayaran insentif Nakes. Tinggal menunggu permintaan dari SKPD disertai hasil validasi dari Tim APIP atau Inspektorat Parepare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan arahan Bapak Wali Kota, Pemkot akan membayar insentif melalui refocusing anggaran. Untuk tanggal pasti pencairan belum ada, tapi tinggal tunggu validasi dari Inspektorat dan bisa dipastikan dalam waktu dekat,” ungkap Jamaluddin, Jumat, 9 Juli 2021.

Selain tunggakan pada 2020, Jamaluddin juga mengaku telah menyiapakan anggaran untuk tunggakan insentif Nakes pada 2021.

“Termasuk juga tahun 2021, uangnya sudah siap tetapi agak terlambat karena tunggu dokumen lengkap. Hampir Rp20 miliar kita anggarkan di refocusing anggaran,” terang Jamaluddin.

Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe (TP) mengemukakan, pembayaran insentif awalnya menjadi kewajiban Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Namun, setelah berkoordinasi dengan BPK dan Inspektorat, Pemkot Parepare kemudian mengeluarkan kebijakan untuk mengcover insentif Nakes menggunakan APBD Parepare.

“Salah satu intervensi yang saya lakukan dalam memberikan hak-hak Nakes sebagai ujung tombak yakni kebijakan penganggaran insentif Nakes yang terhenti September 2020 lalu. Kami koordinasikan dengan BPK, dan BPK juga menilai bahwa kebijakan itu normatif dalam upaya penyelamatan di tengah situasi Covid-19,” tegas Taufan Pawe, Wali Kota bergelar doktor ilmu hukum. (*)

Berita Terkait

Segera Download Aplikasi AJPAR, Solusi Cerdas Mudahkan Layanan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Prabowo-Gibran Resmi Dilantik, Andi Sudirman: Selamat Bekerja dan Semoga Amanah Pak Presiden
IA-Kan Kampanye di Tangnga-Tangnga, Ketua DPC PKB Bantaeng: “Hanya ILHAM-KANITA Yang Bisa Selesaikan Persoalan Masyarakat”
Andi Sudirman Kenakan Baju Adat Toraja di Rapat Paripurna 355 Tahun Sulsel
Andi Sudirman Sampaikan Belasungkawa Meninggalnya Istri Muslimin Bando
Andi Sudirman Ikuti Jalan Sehat ‘Anti Mager’ 355 Tahun Sulsel di Soppeng
Raja Gowa ke-38 Sematkan Pin Kerajaan Gowa kepada Andi Sudirman
Kelong Pinus Rombeng Volume 5, Komitmen Dinas Pariwisata Pemkab Bantaeng Menjaga Kelestarian Budaya di Bumi Buttatoa

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 10:26

Segera Download Aplikasi AJPAR, Solusi Cerdas Mudahkan Layanan dan Tingkatkan Kesejahteraan

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:55

Prabowo-Gibran Resmi Dilantik, Andi Sudirman: Selamat Bekerja dan Semoga Amanah Pak Presiden

Minggu, 20 Oktober 2024 - 13:35

IA-Kan Kampanye di Tangnga-Tangnga, Ketua DPC PKB Bantaeng: “Hanya ILHAM-KANITA Yang Bisa Selesaikan Persoalan Masyarakat”

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:10

Andi Sudirman Kenakan Baju Adat Toraja di Rapat Paripurna 355 Tahun Sulsel

Kamis, 17 Oktober 2024 - 12:42

Andi Sudirman Sampaikan Belasungkawa Meninggalnya Istri Muslimin Bando

Berita Terbaru