Insentif Nakes Segera Dibayarkan, Ini Kata Walikota Parepare

- Redaksi

Sabtu, 10 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare segera membayarkan tunggakan insentif tenaga kesehatan (Nakes) di Parepare untuk periode Oktober hingga Desember 2020.

Berdasarkan data Pemkot Parepare, ada 310 Nakes yang belum mendapatkan insentif sejak Oktober-Desember 2020. Mereka adalah Nakes dari Puskesmas dan RSUD Andi Makkasau. Dengan rincian, dokter ahli 40 orang, dokter umum 23 orang, bidan atau perawat 173 orang, dan tenaga kesehatan lainnya 74 orang.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, H Jamaluddin Achmad mengatakan, telah menyiapkan anggaran senilai Rp1,6 miliar untuk pembayaran insentif Nakes. Tinggal menunggu permintaan dari SKPD disertai hasil validasi dari Tim APIP atau Inspektorat Parepare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan arahan Bapak Wali Kota, Pemkot akan membayar insentif melalui refocusing anggaran. Untuk tanggal pasti pencairan belum ada, tapi tinggal tunggu validasi dari Inspektorat dan bisa dipastikan dalam waktu dekat,” ungkap Jamaluddin, Jumat, 9 Juli 2021.

Selain tunggakan pada 2020, Jamaluddin juga mengaku telah menyiapakan anggaran untuk tunggakan insentif Nakes pada 2021.

“Termasuk juga tahun 2021, uangnya sudah siap tetapi agak terlambat karena tunggu dokumen lengkap. Hampir Rp20 miliar kita anggarkan di refocusing anggaran,” terang Jamaluddin.

Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe (TP) mengemukakan, pembayaran insentif awalnya menjadi kewajiban Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Namun, setelah berkoordinasi dengan BPK dan Inspektorat, Pemkot Parepare kemudian mengeluarkan kebijakan untuk mengcover insentif Nakes menggunakan APBD Parepare.

“Salah satu intervensi yang saya lakukan dalam memberikan hak-hak Nakes sebagai ujung tombak yakni kebijakan penganggaran insentif Nakes yang terhenti September 2020 lalu. Kami koordinasikan dengan BPK, dan BPK juga menilai bahwa kebijakan itu normatif dalam upaya penyelamatan di tengah situasi Covid-19,” tegas Taufan Pawe, Wali Kota bergelar doktor ilmu hukum. (*)

Berita Terkait

Gelar PHS Periode 1 Tahun 2024, BRI Cabang Parepare Siapkan Puluhan Hadiah Menarik bagi Nasabah
Influencer Apresiasi Kepemimpinan Taruna Ikrar, Tegaskan Sesuai Aturan Hukum Hanya BPOM Bisa Approved Uji Lab Skincare
Andi Amar Ma’ruf Yakin Kepemimpinan Tasming Hamid Akan Majukan Parepare
Terobosan Taruna Ikrar, BPOM Siap Bangun Sekolah Kedinasan
BPOM-Kemenhan Komitmen Dorong Kemandirian Obat dan Pangan
Tim ANDALAN SULSEL PEDULI Terus Support Warga Terdampak Bencana di NTT
Perwira AL Lantamal XII/PTK Raih Gelar Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial Unhas
Relawan AAS Community Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Maros, Barru, Pangkep, dan Makassar

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:40

Influencer Apresiasi Kepemimpinan Taruna Ikrar, Tegaskan Sesuai Aturan Hukum Hanya BPOM Bisa Approved Uji Lab Skincare

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:36

Andi Amar Ma’ruf Yakin Kepemimpinan Tasming Hamid Akan Majukan Parepare

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:16

Terobosan Taruna Ikrar, BPOM Siap Bangun Sekolah Kedinasan

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:30

BPOM-Kemenhan Komitmen Dorong Kemandirian Obat dan Pangan

Rabu, 25 Desember 2024 - 18:02

Tim ANDALAN SULSEL PEDULI Terus Support Warga Terdampak Bencana di NTT

Berita Terbaru