Innalillah! Hanya Karena Harta Warisan, Pemuda ini Nekat Bunuh Ayah Kandungnya

- Redaksi

Selasa, 4 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com- Akhirnya aparat kepolosian Polres Ponorogo berhasil mengungkap teka teki kasus pembunuhan terhadap Eko Prayudi (53), warga Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Pelakunya tak lain adalah anak kandungnya sendiri bernama Hendra (24).

Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant kepada wartawan mengatakan, berdasarkan informasi dan dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan beberapa saksi diperoleh informasi bahwa orang yang terakhir kali bersama dengan korban Eko Prayudi, adalah Hendra anak kandung korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hendra kemudian ditangkap di Ponorogo oleh Polisi, pada hari Senin 3 September 2018 dan ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Radiant, pengakuan Hendra tidak sengaja membunuh korban. Hanya karena kesal, korban menjual mobil namun tidak memberitahukan tersangka.

Tersangka kemudian minta uang hasil penjualan mobil itu kepada korban serta beberapa harta warisan yang masih dimiliki korban, namun karena korban tidak menghiraukan, akhirnya tersangka emosi lalu mendorong korban, sehingga kepala korban terbentur ke dinding.

“Mungkin karena terlalu keras, kepala korban terbentur tembok,” terang Radiant.

Meski begitu, tersangka mengaku sempat shock melihat bapak kandungnya terkapar dilantai usai kepala korban terbentur ditembok. Tersangka kemudian berupaya membangunkan korban namun usahanya tidak mendapat respon, pelaku akhirnya menaruh bantal diatas muka korban.

“Tujuannya, agar tidak ketahuan jika korban dibunuh” kata Radiant menirukan pengakuan tersangka.

Namun usaha tersangka mengelabui kasus tersebut sia-sia, Polisi menemukan sejumlah bekas pada tubuh korban yang mengarah pada kasus pembunuhan, diantaranya, luka memar di leher, kiri dan kanan, di bibir atas dan bawah, ujung hidung, hingga puncak kepala.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru