Innalillah! Hanya Karena Harta Warisan, Pemuda ini Nekat Bunuh Ayah Kandungnya

- Redaksi

Selasa, 4 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com- Akhirnya aparat kepolosian Polres Ponorogo berhasil mengungkap teka teki kasus pembunuhan terhadap Eko Prayudi (53), warga Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Pelakunya tak lain adalah anak kandungnya sendiri bernama Hendra (24).

Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant kepada wartawan mengatakan, berdasarkan informasi dan dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan beberapa saksi diperoleh informasi bahwa orang yang terakhir kali bersama dengan korban Eko Prayudi, adalah Hendra anak kandung korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hendra kemudian ditangkap di Ponorogo oleh Polisi, pada hari Senin 3 September 2018 dan ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Radiant, pengakuan Hendra tidak sengaja membunuh korban. Hanya karena kesal, korban menjual mobil namun tidak memberitahukan tersangka.

Tersangka kemudian minta uang hasil penjualan mobil itu kepada korban serta beberapa harta warisan yang masih dimiliki korban, namun karena korban tidak menghiraukan, akhirnya tersangka emosi lalu mendorong korban, sehingga kepala korban terbentur ke dinding.

“Mungkin karena terlalu keras, kepala korban terbentur tembok,” terang Radiant.

Meski begitu, tersangka mengaku sempat shock melihat bapak kandungnya terkapar dilantai usai kepala korban terbentur ditembok. Tersangka kemudian berupaya membangunkan korban namun usahanya tidak mendapat respon, pelaku akhirnya menaruh bantal diatas muka korban.

“Tujuannya, agar tidak ketahuan jika korban dibunuh” kata Radiant menirukan pengakuan tersangka.

Namun usaha tersangka mengelabui kasus tersebut sia-sia, Polisi menemukan sejumlah bekas pada tubuh korban yang mengarah pada kasus pembunuhan, diantaranya, luka memar di leher, kiri dan kanan, di bibir atas dan bawah, ujung hidung, hingga puncak kepala.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Nenek Hasiah Tewas Ditelan Ular Piton Sepanjang 8 Meter di Sidrap
Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah
Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis
Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Kronologi Lengkap, Pria di Manimpahoi Sinjai yang Tewas Ditikam di Dalam Rumahnya
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Kapolda Sulsel Dimutasi, Eks Kapolrestabes Makassar Ditunjuk Sebagai Penggantinya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 10:06

Nenek Hasiah Tewas Ditelan Ular Piton Sepanjang 8 Meter di Sidrap

Selasa, 1 April 2025 - 21:36

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:11

Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:07

Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Berita Terbaru