Innalillah! Hanya Karena Harta Warisan, Pemuda ini Nekat Bunuh Ayah Kandungnya

- Redaksi

Selasa, 4 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com- Akhirnya aparat kepolosian Polres Ponorogo berhasil mengungkap teka teki kasus pembunuhan terhadap Eko Prayudi (53), warga Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Pelakunya tak lain adalah anak kandungnya sendiri bernama Hendra (24).

Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant kepada wartawan mengatakan, berdasarkan informasi dan dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan beberapa saksi diperoleh informasi bahwa orang yang terakhir kali bersama dengan korban Eko Prayudi, adalah Hendra anak kandung korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hendra kemudian ditangkap di Ponorogo oleh Polisi, pada hari Senin 3 September 2018 dan ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Radiant, pengakuan Hendra tidak sengaja membunuh korban. Hanya karena kesal, korban menjual mobil namun tidak memberitahukan tersangka.

Tersangka kemudian minta uang hasil penjualan mobil itu kepada korban serta beberapa harta warisan yang masih dimiliki korban, namun karena korban tidak menghiraukan, akhirnya tersangka emosi lalu mendorong korban, sehingga kepala korban terbentur ke dinding.

“Mungkin karena terlalu keras, kepala korban terbentur tembok,” terang Radiant.

Meski begitu, tersangka mengaku sempat shock melihat bapak kandungnya terkapar dilantai usai kepala korban terbentur ditembok. Tersangka kemudian berupaya membangunkan korban namun usahanya tidak mendapat respon, pelaku akhirnya menaruh bantal diatas muka korban.

“Tujuannya, agar tidak ketahuan jika korban dibunuh” kata Radiant menirukan pengakuan tersangka.

Namun usaha tersangka mengelabui kasus tersebut sia-sia, Polisi menemukan sejumlah bekas pada tubuh korban yang mengarah pada kasus pembunuhan, diantaranya, luka memar di leher, kiri dan kanan, di bibir atas dan bawah, ujung hidung, hingga puncak kepala.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang
Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai
Trend Kasus Pencurian di Sinjai Meningkat
Guru SMP Asal Sulsel Tewas Ditembak di Papua, Korban Baru Selesai Prajabatan
Oknum Polisi Ditangkap Usai Keroyok Warga Hingga Babak Belur, Begini Kronologinya
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Senin, 30 Desember 2024 - 19:12

Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang

Senin, 30 Desember 2024 - 13:10

Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai

Berita Terbaru