Innalillah! Hanya Karena Harta Warisan, Pemuda ini Nekat Bunuh Ayah Kandungnya

- Redaksi

Selasa, 4 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com- Akhirnya aparat kepolosian Polres Ponorogo berhasil mengungkap teka teki kasus pembunuhan terhadap Eko Prayudi (53), warga Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Pelakunya tak lain adalah anak kandungnya sendiri bernama Hendra (24).

Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant kepada wartawan mengatakan, berdasarkan informasi dan dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan beberapa saksi diperoleh informasi bahwa orang yang terakhir kali bersama dengan korban Eko Prayudi, adalah Hendra anak kandung korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hendra kemudian ditangkap di Ponorogo oleh Polisi, pada hari Senin 3 September 2018 dan ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Radiant, pengakuan Hendra tidak sengaja membunuh korban. Hanya karena kesal, korban menjual mobil namun tidak memberitahukan tersangka.

Tersangka kemudian minta uang hasil penjualan mobil itu kepada korban serta beberapa harta warisan yang masih dimiliki korban, namun karena korban tidak menghiraukan, akhirnya tersangka emosi lalu mendorong korban, sehingga kepala korban terbentur ke dinding.

“Mungkin karena terlalu keras, kepala korban terbentur tembok,” terang Radiant.

Meski begitu, tersangka mengaku sempat shock melihat bapak kandungnya terkapar dilantai usai kepala korban terbentur ditembok. Tersangka kemudian berupaya membangunkan korban namun usahanya tidak mendapat respon, pelaku akhirnya menaruh bantal diatas muka korban.

“Tujuannya, agar tidak ketahuan jika korban dibunuh” kata Radiant menirukan pengakuan tersangka.

Namun usaha tersangka mengelabui kasus tersebut sia-sia, Polisi menemukan sejumlah bekas pada tubuh korban yang mengarah pada kasus pembunuhan, diantaranya, luka memar di leher, kiri dan kanan, di bibir atas dan bawah, ujung hidung, hingga puncak kepala.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru