Makassar- Kasus pencabulan korban gempa Palu yang terjadi di Kota Makassar, kini ditangani Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle didampingi Kanit PPA Iptu Ismail saat melakukan konferensi pers terkait kronologis kejadian tersebut mengatakan, pelaku pencabulan terhadap korban gempa palu yang mengungsi ke Makassar itu dilakukan oleh pria berinisial MI (14).
Sementara korban adalah seorang perempuan berinisial SH (7 tahun). SH merupakan korban gempa dan tsunami warga Kota Palu, Sulteng, yang mengungsi ke rumah keluarganya di Kompleks Bumi Permata Sudiang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi korban bukan pengungsi yang tinggal di pengungsian yang telah disediakan oleh Pemerintah di Asrama Haji Sudiang” sebut Diaritz.
Kejadian pencabulan tersebut, lanjut dia, terjadi pada hari Selasa 16/10/18 sekitar pukul 14.00 wita. Saat itu pelaku menghadang korban yang sedang bersama temannya kemudian pelaku memanggil korban dan menyuruh teman korban untuk pulang.
Pelaku beralasan ingin ditemani kerumah temannya, lalu ditengah perjalanan pelaku mengajak korban kebelakang rumah kosong dan mencabuli korban.
“Dibelakang rumah kosong pelaku meminta korban untuk membuka celana, namun korban menolak sehingga pelaku memaksa korban. Selanjutnya melakukan pencabulan terhadap korban” lanjut Diaritz.
Setelah itu, pelaku masih sempat mengantar korban kembali ke rumah keluarganya yang ditempati mengungsi di Bumi Permata Sudiang, namun dalam perjalanan korban bertemu dengan keluarganya bernama Hendro, kepada Hendro korban menceritakan peristiwa itu.
“Hendro bersama warga lalu mengamankan pelaku MI kemudian menyerahkan ke Polsek Biringkaya untuk diproses” beber Diaritz
Tindakan yang dilakukan kepolisian yakni mengamankan pelaku dan membawa korban ke Rumah sakit untuk dilakukan visum.
Saat ini pelaku dengan barang bukti pakaian korban diamankan di Unit PPA Polrestabes Makassar.
“Atas aksi kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Junto Pasal 76 D atau Pasal 8 Junto Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang TAP Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak” tutup Diaritz
Sementara itu Wakapolrestabes Makassar AKBP C.F Hotman Sirait Sik, MH menambahkan kasus ini akan ia dalami dan melibatkan pihak terkait seperti P2TP2A kota Makassar karena baik pelaku maupun korban masih berada dibawah umur.
“Dalam penanganan kasus ini kita juga akan libatkan perlindungan anak dan perempuan” katanya.