Daftar Kendaraan yang Diizinkan Menggunakan Solar Subsidi Mulai Besok 1 Juli

- Redaksi

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga sedang mengisi BBM ke jerigen di salah satu SPBU, (foto: BSS)

Warga sedang mengisi BBM ke jerigen di salah satu SPBU, (foto: BSS)

Beritasulsel.com – PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi per 1 Juli 2022.

Mulai besok, pembelian dilakukan melalui aplikasi MyPertamina.

Seiring dengan kebijakan itu, Pertamina juga akan memberlakukan ketentuan yang sama untuk penjualan BBM Pertalite.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun untuk Pertalite, uji coba penggunaan aplikasi MyPertamina berlaku untuk roda empat dengan CC di atas 2.000.

“Motor belum. Sementara untuk Pertalite yang didata kendaraan roda empat,” ujar Penjabat sementara (Pjs) Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat dihubungi pada Kamis, 30 Juni 2022.

Pertamina membuka pendaftaran kendaraan dan identitasnya di situs MyPertamina pada 1 Juli.

Pendaftaraan dilakukan agar pembelian BBM bersubsidi Pertalite dan Solar tepat sasaran dan sesuai dengan kuota yang ditetapkan.

Ada beberapa kriteria konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi. Hal ini sudah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Berikut ini daftar kendaraan yang boleh membeli solar subsidi di MyPertamina.

1. Transportasi Darat 

– Kendaraan pribadi
– Kendaraan umum plat kuning
– Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda lebih dari enam)
– Mobil layanan umum: ambulans, mobil jenazah, sambah, dan pemadam kebakaran

2. Usaha Perikanan 
– Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi, dan rekomendasi SKPD
– Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

3. Layanan umum/pemerintah
– Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
– Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

4. Transportasi air 
– Transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat/perintis dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/kuota oleh badan pengatur.

5. Usaha pertanian petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah kurang dari atau sama dengan 2 hektare.

6. Usaha mikro/UMKM
UMKM atau usaha rumahan dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.  (source)

 

Menggunakan solar

Editor: Heri

Berita Terkait

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam
Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB
Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter
Avanza Hitam Terguling Setelah ‘Berciuman’ dengan Calya Merah di Tikungan Ujung Katinting Bantaeng
Breaking News: Pj Gubernur Sulsel Resmi Berganti ini Undangan Pelantikannya
Bocah di Bulukumba Mengaku Dianiaya Oknum Polisi: Disiksa Dipaksa Mengaku Kurir Narkoba
Breaking News, Mayat Pria Ditemukan di Sungai Biangkeke Benteng Gantarang Bulukumba

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Sabtu, 7 September 2024 - 16:51

Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:00

Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB

Minggu, 11 Agustus 2024 - 19:33

Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter

Sabtu, 1 Juni 2024 - 00:21

Avanza Hitam Terguling Setelah ‘Berciuman’ dengan Calya Merah di Tikungan Ujung Katinting Bantaeng

Berita Terbaru