Ini Aturan Penarikan Kendaraan Leasing, Debt Collector Harus Pegang SPPI

- Redaksi

Selasa, 11 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Aturan Penarikan Kendaraan Leasing, Debt Collector Harus Pegang SPPI, (foto: detik)

Ini Aturan Penarikan Kendaraan Leasing, Debt Collector Harus Pegang SPPI, (foto: detik)

Beritasulsel.com – Polisi mengamankan 11 orang debt collector yang menghadang dan mengepung anggota TNI Serda Nurhadi. Terkait hal ini, ada aturan dalam penarikan kendaraanleasing oleh debt collector.

“Bahwa ada empat aturan debt collector, finance ini apabila ada tunggakan debitur. Aturannya ada empat dari finance ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).

Yang pertama, perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt collector yang ditunjuk. Kedua, perusahaan pembiayaan harus memilikijaminan fidusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penarikan ini, pihak perusahaan pembiayaan atau leasing tidak bisa serta-merta melakukan penarikan kendaraan. Dalam UU Fidusia diatur, leasingwajib memberikan surat peringatan terlebih dahulu.

“Yang ketiga ada surat peringatan baik surat peringatan (SP) 1, SP 2, dan keempat adalah tanda pengenal. Ini empat aturan yang bisa diberikan finance kepada siapa yang menjadi kuasa,” katanya.

Terkait kasus debt collector yang mengepung Serda Nurhadi ini sendiri, perusahaan pembiayaan tersebut menguasakan kepada PT ACK.

“Oleh finance Clipan Finance ini menguasakan kepada PT ACK. Yang sebenarnya oleh PT ACK menunjuk orangnya sendiri di PT itu yang punya Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), PT ACK ini harusnya menunjukkan kepada seseorang yang memiliki SPPI baru dikatakan mekanisme yang sah,” jelasnya.

Dalam kasus ini, PT ACK tidak menunjuk orang yang bersertifikat SPPI untuk melakukan penarikan kendaraan tersebut.

“Dia menunjuk orang-orang yang ada di belakang ini tanpa surat resmi. Walau ada surat kuasanya, tapi tidak memiliki klasifikasi, tidak memiliki SPPI, itu ilegal namanya,” tuturnya.

Seperti diketahui, Serda Nurhadi dikepung sejumlah debt collector di Koja, Jakarta Utara. Padahal Serda Nurhadi saat itu berniat mengantar pemilik kendaraan yang sakit menuju ke rumah sakit.

Polisi telah menetapkan 11 orang debt collector sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka kini ditahan polisi. (dtk/bss)

 

Berita Terkait

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam
Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB
Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter
Avanza Hitam Terguling Setelah ‘Berciuman’ dengan Calya Merah di Tikungan Ujung Katinting Bantaeng
Breaking News: Pj Gubernur Sulsel Resmi Berganti ini Undangan Pelantikannya
Bocah di Bulukumba Mengaku Dianiaya Oknum Polisi: Disiksa Dipaksa Mengaku Kurir Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Sabtu, 7 September 2024 - 16:51

Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:00

Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB

Minggu, 11 Agustus 2024 - 19:33

Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter

Berita Terbaru