Bak kata pepatah, sepandai pandainya tupai melompat, akan jatuh jua ke tanah. Hal inilah yang menimpa Iful, ulah bejatnya akhirnya tercium oleh nenek korban yang akhirnya melapor ke Polresta Mamuju jajaran Polda Sulawesi Barat (Sulbar).
Iful kemudian diamankan oleh Satreskrim Polresta Mamuju, di salah satu desa di Kabupaten Mamuju pada hari Senin 13 September 2021 sekitar pukul 22.00 wita.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan yang dikinfirmasi wartawan membenarkan hal itu. “Iya sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Pandu.
Pandu mengatakan bahwa Iful juga mengakui perbuatannya telah men cabuli anak kandungnya sebanyak 3 kali. Atas perbuatannya, Iful dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Editor: Heri

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.