Beritasulsel.com – Seorang pria bernama Saiful alais Iful kini meringkuk di sel tahanan gara gara ulahnya men cabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur, diketahui oleh nenek korban.

Informasi yang dirangkum beritasulsel.com, pria berusia 34 tahun tersebut awalnya datang menjemput korban di rumah teman korban dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian dia membawa korban ke rumah temannya lalu di rumah tersebut Iful memaksa korban yang baru berusia 13 tahun tersebut melayani nafsu bejatnya.

Usai melancarkan aksinya, Iful mengancam akan menganiaya korban bila korban buka mulut menceritakan hal itu ke orang lain.

Korban menurut dan tidak menceritakan ulah bejat bapaknya. Namun sang bapak yang merasa aman dan nyaman kembali mengulangi hal itu hingga 3 kali di tempat dan waktu yang berbeda.

Lanjut ke halaman 2: Perbuatan Iful terungkap.

Bak kata pepatah, sepandai pandainya tupai melompat, akan jatuh jua ke tanah. Hal inilah yang menimpa Iful, ulah bejatnya akhirnya tercium oleh nenek korban yang akhirnya melapor ke Polresta Mamuju jajaran Polda Sulawesi Barat (Sulbar).

Iful kemudian diamankan oleh Satreskrim Polresta Mamuju, di salah satu desa di Kabupaten Mamuju pada hari Senin 13 September 2021 sekitar pukul 22.00 wita.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan yang dikinfirmasi wartawan membenarkan hal itu. “Iya sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Pandu.

Pandu mengatakan bahwa Iful juga mengakui perbuatannya telah men cabuli anak kandungnya sebanyak 3 kali. Atas perbuatannya, Iful dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

 

Editor: Heri