Hubungan Kerja RS Pelamonia dengan BPJS Putus? ini Kata Kakesdam Hasanuddin

- Redaksi

Minggu, 5 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Terkait kabar berita di salah satu media cetak daerah Sulawesi Selatan yang menyebutkan bahwa dua rumah sakit yakni RSKD Gigi dan Mulut serta RS Pelamonia Kesdam XIV/Hasanuddin terputus hubungan kerjasamanya dengan BPJS.

Kakesdam XIV/Hasanuddin dr. Soni Endro ketika ditemui awak media disela-sela kegiatan Bakti Sosial memperingati HUT ke 62 Kodam di lapangan tenis Sultan Hasanuddin, Sabtu (4/5/2019) menjelaskan bahwa, “Tim Akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) telah melakukan surveinya sejak tanggal 23-27 April 2019 di RS Pelamonia”.

“Hasil surveyor tersebut dikirim KARS tanggal 2 Mei 2018, dengan status atau predikat tingkat paripurna dan rating bintang 5 yang berlaku selama 3 tahun yakni sampai 22 April 2022”, ujar Kakesdam

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“artinya status RS Pelamonia sudah terakredetasi dan bisa melayani pasien BPJS” , terang Kolonel dr. Soni

Kakesdam pun menyayangkan pernyataan sepihak Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar di media terkait putusnya hubungan kerjasama tersebut karena berakibat pada terganggunya pelayanan kesehatan kepada masyarakat

Dikatakan lebih lanjut oleh Kolonel Soni bahwa Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSSI) pun ikut terganggu dan berkirim surat kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan, agar segera membuka akses, karena yang dirugikan adalah masyarakat

Berkenaan dengan hal tersebut Kakesdam membacakan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 99 tahun 2015 tentang perubahan atas Permenkes Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN

Pasal 41 ayat (1) huruf b, menyebutkan, “Seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dikecualikan persyaratan sertifikat akreditasi sebagaimana dimaksud pasal 7 huruf b angka 6”.

Pasal 41 ayat (3) menjelaskan, “Rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku”.

“Sehingga menjadi jelas dan tegas bahwa sertifikat akreditasi sebagai syarat wajib untuk melakukan kerjasama dengan BPJS baru dapat diberlakukan pada tahun 2021, mengingat Permenkes No 99 tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 8 Januari 2016”, tegas Kakesdam

Hasil pantauan awak media bahwa tanggal 2 Mei 2019 di RS Pelamonia sempat terhenti selama 3 jam layanan BPJS, sehingga membuat pasien menjadi cemas dan was-was. Namun demikian pantauan hari ini (Sabtu, 4/5/2019) di RS Pelamonia sudah berjalan seperti biasa layanan BPJS-nya.

Beberapa pasien BPJS yang dikonfirmasi sudah merasa gembira dengan kembali normalnya kerjasama RS Pelamonia dengan BPJS (Sambar/BSS)

Berita Terkait

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:44

Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58