Aktivis HMI Angkat Bicara Usai Polres Bebaskan Terduga Begal di Bulukumba

- Redaksi

Sabtu, 11 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto : Isranda Als Lattol , Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Bulukumba.

Poto : Isranda Als Lattol , Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Bulukumba.

Bulukumba, Beritasulsel.com–Aktivis HMI Cabang Bulukumba angkat bicara usai Satreskrim Polres Bulukumba dikabarkan telah melepas lima orang terduga pelaku begal. Sabtu, 11 November 2023.

Diketahui, lima orang terduga begal sadis yang mengancam nyawa dan merampas kendaraan (Motor) Jufri (Korban) di perbatasan Desa Bontomanai-Desa Bulolohe Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Minggu 24 Oktober 2023 lalu.

Dari informasi yang dihimpun, Kelima terduga begal tersebut, 3 diantaranya masih dibawah umur dan keduanya sudah berusia dewasa. Sebelum dibebaskan, Kelimanya sempat ditahan selama beberapa hari di Polres Bulukumba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iyye kasusx sudah dihentikan berdasarkan rekomendasi dan hasil gelar perkara serta masukan dari stake holder,” tutur Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam Mappa saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Usai dikabarkan bebas, Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Bulukumba, Isranda sapaan akrab Lattol menyayangkan keputusan dari pihak Polres Bulukumba. Menurutnya, aksi sadis yang dilakukan terduga begal itu jangan terus-terus dipandang sebagai kenakalan remaja. Sebab, kata dia, tindakan yang dilakukannya sangat membahayakan nyawa seseorang.

“Sudah menjurus pada tindakan kriminal brutal”, Kata Lattol.

“Polisi selalu dipersulit dari status usia, sedangkan tindakannya sudah terlalu dewasa,” Tambahnya.

Menurut Aktivis HMI itu, tindakan pembegalan yang diikuti dengan aksi brutal dan keji seperti upaya pembacokan tidak layak dikatakan sebagai bentuk kenakalan remaja, meskipun pelakunya masih dibawah umur.

Sebab itu, Lattol berpendapat aturan yang membatasi usia anak dibawah 18 tahun harus dikaji ulang, atau dibuatkan regulasi sanksi khusus. Menurutnya, kurang tepat bila proses hukum terhadap tindak kriminal berat seperti aksi pembegalan brutal yang dilakukan usia remaja tidak dapat ditindaki.

“Kalau kemudian diselesaikan dengan cara-cara perlindungan anak, padahal tindakannya sangat keji dan brutal, aksi-aksi sadis dibulukumba akan terus terjadi, karena kejahatan yang dilakukan terkesan dimanjakan,” Tutupnya.

Penulis : Hendra wiranto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang
Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai
Trend Kasus Pencurian di Sinjai Meningkat
Guru SMP Asal Sulsel Tewas Ditembak di Papua, Korban Baru Selesai Prajabatan
Oknum Polisi Ditangkap Usai Keroyok Warga Hingga Babak Belur, Begini Kronologinya
Dianiaya Tetangganya Pakai Sajam, Korban Segera Dilarikan Ke RSUD Anwar Makkatutu Memakai Mobil Siaga Desa Bonto Cinde

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 19:12

Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang

Senin, 30 Desember 2024 - 13:10

Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai

Senin, 30 Desember 2024 - 12:02

Trend Kasus Pencurian di Sinjai Meningkat

Berita Terbaru