Aktivis HMI Angkat Bicara Usai Polres Bebaskan Terduga Begal di Bulukumba

- Redaksi

Sabtu, 11 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto : Isranda Als Lattol , Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Bulukumba.

Poto : Isranda Als Lattol , Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Bulukumba.

Bulukumba, Beritasulsel.com–Aktivis HMI Cabang Bulukumba angkat bicara usai Satreskrim Polres Bulukumba dikabarkan telah melepas lima orang terduga pelaku begal. Sabtu, 11 November 2023.

Diketahui, lima orang terduga begal sadis yang mengancam nyawa dan merampas kendaraan (Motor) Jufri (Korban) di perbatasan Desa Bontomanai-Desa Bulolohe Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Minggu 24 Oktober 2023 lalu.

Dari informasi yang dihimpun, Kelima terduga begal tersebut, 3 diantaranya masih dibawah umur dan keduanya sudah berusia dewasa. Sebelum dibebaskan, Kelimanya sempat ditahan selama beberapa hari di Polres Bulukumba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iyye kasusx sudah dihentikan berdasarkan rekomendasi dan hasil gelar perkara serta masukan dari stake holder,” tutur Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam Mappa saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Usai dikabarkan bebas, Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Bulukumba, Isranda sapaan akrab Lattol menyayangkan keputusan dari pihak Polres Bulukumba. Menurutnya, aksi sadis yang dilakukan terduga begal itu jangan terus-terus dipandang sebagai kenakalan remaja. Sebab, kata dia, tindakan yang dilakukannya sangat membahayakan nyawa seseorang.

“Sudah menjurus pada tindakan kriminal brutal”, Kata Lattol.

“Polisi selalu dipersulit dari status usia, sedangkan tindakannya sudah terlalu dewasa,” Tambahnya.

Menurut Aktivis HMI itu, tindakan pembegalan yang diikuti dengan aksi brutal dan keji seperti upaya pembacokan tidak layak dikatakan sebagai bentuk kenakalan remaja, meskipun pelakunya masih dibawah umur.

Sebab itu, Lattol berpendapat aturan yang membatasi usia anak dibawah 18 tahun harus dikaji ulang, atau dibuatkan regulasi sanksi khusus. Menurutnya, kurang tepat bila proses hukum terhadap tindak kriminal berat seperti aksi pembegalan brutal yang dilakukan usia remaja tidak dapat ditindaki.

“Kalau kemudian diselesaikan dengan cara-cara perlindungan anak, padahal tindakannya sangat keji dan brutal, aksi-aksi sadis dibulukumba akan terus terjadi, karena kejahatan yang dilakukan terkesan dimanjakan,” Tutupnya.

Penulis : Hendra wiranto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru

Bantaeng

Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 07:26