Hipnotis IRT, Pasutri di Pinrang Ditangkap Polisi

- Redaksi

Selasa, 7 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinrang, Sulsel – Pasangan Suami Istri AM dan RM diperiksa penyidik Unit Resum Polres Pinrang. Pasutri itu diduga kuat anggota komplotan pelaku penipuan dengan modus hipnotis.

Pasutri tersebut diamankan setelah menipu korbannya (HM) saat naik angkutan umum menuju ke Polman, Sulawesi Barat.

HM mengatakan, saat menunggu angkutan umum, mobil pelaku menghampiri dan menawarkan jasa angkutan ke Polman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tanpa curiga saya pun naik,” kata dia di Polres Pinrang. Senin 6/9/2021.

Dalam perjalanan kata dia, komplotan ini, berpura pura tidak saling kenal satu dengan yang lain dan salah seorang diantaranya, menawarkan untuk menggandakan uang. Sementara temannya berpura pura setuju.

Setelah itu kata dia, uang korban dimasukan ke dalam sebuah tas, sedang rekannya yang lain meraih tangan korban untuk di ramal.

“Ketika dia meludahi tangan saya, saya sudah tidak ingat apa apa,” ucap HM.

Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian Rp5,5 juta dan sebuah handphone.

Kanit Resum Polres Pinrang, Iptu Sukri mengatakan, kawanan ini berjumlah empat orang, dua diantaranya masih dalam pengejaran.

Modus yang digunakan pelaku kata dia, dengan merental minibus kemudian menyusuri jalan trans sulawesi sambil mencari korban.

“Menurut pengakuan tersangka, korban diturunkan di tengah jalan, sedang para pelaku kembali ke Kota Pinrang,” ucap Sukri.

Tersangka AM mengatakan, modus penggandaan uang itu menggunakan mustika, dengan cara memasukan uang korban ke dalam sebuah tas yang telah disiapkan.

“Setelah itu tas ditukar dengan tas yang berisikan kertas,” ungkap Sukri.

“Akibat perbuatannya, Pasutri ini dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang
Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai
Trend Kasus Pencurian di Sinjai Meningkat
Guru SMP Asal Sulsel Tewas Ditembak di Papua, Korban Baru Selesai Prajabatan
Oknum Polisi Ditangkap Usai Keroyok Warga Hingga Babak Belur, Begini Kronologinya
Dianiaya Tetangganya Pakai Sajam, Korban Segera Dilarikan Ke RSUD Anwar Makkatutu Memakai Mobil Siaga Desa Bonto Cinde

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 19:12

Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang

Senin, 30 Desember 2024 - 13:10

Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai

Senin, 30 Desember 2024 - 12:02

Trend Kasus Pencurian di Sinjai Meningkat

Berita Terbaru