Pinrang, Sulsel – Pasangan Suami Istri AM dan RM diperiksa penyidik Unit Resum Polres Pinrang. Pasutri itu diduga kuat anggota komplotan pelaku penipuan dengan modus hipnotis.
Pasutri tersebut diamankan setelah menipu korbannya (HM) saat naik angkutan umum menuju ke Polman, Sulawesi Barat.
HM mengatakan, saat menunggu angkutan umum, mobil pelaku menghampiri dan menawarkan jasa angkutan ke Polman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tanpa curiga saya pun naik,” kata dia di Polres Pinrang. Senin 6/9/2021.
Dalam perjalanan kata dia, komplotan ini, berpura pura tidak saling kenal satu dengan yang lain dan salah seorang diantaranya, menawarkan untuk menggandakan uang. Sementara temannya berpura pura setuju.
Setelah itu kata dia, uang korban dimasukan ke dalam sebuah tas, sedang rekannya yang lain meraih tangan korban untuk di ramal.
“Ketika dia meludahi tangan saya, saya sudah tidak ingat apa apa,” ucap HM.
Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian Rp5,5 juta dan sebuah handphone.
Kanit Resum Polres Pinrang, Iptu Sukri mengatakan, kawanan ini berjumlah empat orang, dua diantaranya masih dalam pengejaran.
Modus yang digunakan pelaku kata dia, dengan merental minibus kemudian menyusuri jalan trans sulawesi sambil mencari korban.
“Menurut pengakuan tersangka, korban diturunkan di tengah jalan, sedang para pelaku kembali ke Kota Pinrang,” ucap Sukri.
Tersangka AM mengatakan, modus penggandaan uang itu menggunakan mustika, dengan cara memasukan uang korban ke dalam sebuah tas yang telah disiapkan.
“Setelah itu tas ditukar dengan tas yang berisikan kertas,” ungkap Sukri.
“Akibat perbuatannya, Pasutri ini dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan,” tandasnya. (*)