Hipnotis IRT, Pasutri di Pinrang Ditangkap Polisi

- Redaksi

Selasa, 7 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinrang, Sulsel – Pasangan Suami Istri AM dan RM diperiksa penyidik Unit Resum Polres Pinrang. Pasutri itu diduga kuat anggota komplotan pelaku penipuan dengan modus hipnotis.

Pasutri tersebut diamankan setelah menipu korbannya (HM) saat naik angkutan umum menuju ke Polman, Sulawesi Barat.

HM mengatakan, saat menunggu angkutan umum, mobil pelaku menghampiri dan menawarkan jasa angkutan ke Polman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tanpa curiga saya pun naik,” kata dia di Polres Pinrang. Senin 6/9/2021.

Dalam perjalanan kata dia, komplotan ini, berpura pura tidak saling kenal satu dengan yang lain dan salah seorang diantaranya, menawarkan untuk menggandakan uang. Sementara temannya berpura pura setuju.

Setelah itu kata dia, uang korban dimasukan ke dalam sebuah tas, sedang rekannya yang lain meraih tangan korban untuk di ramal.

“Ketika dia meludahi tangan saya, saya sudah tidak ingat apa apa,” ucap HM.

Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian Rp5,5 juta dan sebuah handphone.

Kanit Resum Polres Pinrang, Iptu Sukri mengatakan, kawanan ini berjumlah empat orang, dua diantaranya masih dalam pengejaran.

Modus yang digunakan pelaku kata dia, dengan merental minibus kemudian menyusuri jalan trans sulawesi sambil mencari korban.

“Menurut pengakuan tersangka, korban diturunkan di tengah jalan, sedang para pelaku kembali ke Kota Pinrang,” ucap Sukri.

Tersangka AM mengatakan, modus penggandaan uang itu menggunakan mustika, dengan cara memasukan uang korban ke dalam sebuah tas yang telah disiapkan.

“Setelah itu tas ditukar dengan tas yang berisikan kertas,” ungkap Sukri.

“Akibat perbuatannya, Pasutri ini dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru