Hina Wantimpres di Media Sosial, Pria ini Ditangkap Polisi

- Redaksi

Kamis, 2 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com, Jakarta – Seorang pria asal Pademangan ditangkap oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara karena mengutarakan ujaran kebencian di media sosial.

Pria yang berprofesi sebagai sopir ojek online ini menghina Habib Muhammad Luthfi bin Yahya, seorang tokoh Islam yang juga salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, tersangka yang berinisal MA tersebut mengkritik langkah pemerintah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi corona atau COVID-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlu kita sampaikan bahwa tersangka ini menyampaikan kritik melalui media sosial kepada Habib L, yang kita ketahui beliau adalah salah satu anggota Wantimpres,” kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/4/2020).

Dalam kritikan tersangka tersebut kata Kapolres, tersangka bumbui dengan kata-kata hinaan kepada Habib Luthfi dan Presiden Joko Widodo. Akibat unggahannya tersebut, tak sedikit pihak yang merasa terhina termasuk pengikut Habib L.

“Termasuk membuat pengikut Habib L ini merasa ikut terhinakan karena guru beliau diejek ataupun dihina oleh tersangka ini,” ucap Budhi.

Kapolres melanjutkan, ditangkapnya tersangka ini setelah pihaknya menerima laporan dari organisasi masyarakat GP Ansor terkait unggahan tersebut. Anggota ormas tersebut sempat mencari keberadaan tersangka, namun polisi menangkapnya terlebih dahulu pada Rabu (1/3/2020).

“Akibat perbuatannya, MA dijerat pasal 28 juncto pasal 45 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Berita Terkait

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Rabu, 26 Februari 2025 - 05:52

Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:17

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Pasar Tani Dinas PKP Parepare Langkah Konkret Tekan Inflasi

Jumat, 28 Feb 2025 - 13:37