BULUKUMBA – Tim Resmob Polres Bulukumba bersama Unit Reskrim Polsek Kajang berhasil meringkus dua orang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Andi Imran yang dihubungi membenarkan hal itu. Ia mengatakan bahwa Kedua pelaku masih di bawah umur berinisial BA (17) dan MA (14), warga Kecamatan Herlang.
“Mereka ditangkap di rumahnya pada hari Rabu 29 April 2026, sekitar pukul 21.30 Wita, usai mencuri sepeda motor Yamaha N-Max milik ibu rumah tangga berinisial AR, warga Desa Bonto Baji, Kecamatan Kajang, pada hari Kamis 23 April 2026, sekitar pukul 00.00 WITA,” ucap Imran, Jumat (1/5/2026).
Hasil interogasi, lanjut Imran, mereka mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut yang terparkir di kolong rumah korban.
BA mengaku sebagai pelaku utama yang mengambil motor, sedangkan MA membantu mendorong dengan cara stut dari lokasi kejadian menuju salah satu kebun di wilayah Kecamatan Herlang.
Usai menerima laporan dari korban, polisi turun bersama personel Polsek Kajang dan berhasil menemukan kendaraan tersebut di kolong rumah kebun di Kecamatan Herlang pada siang hari.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sepeda motor Yamah N-Max telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.
“Mengingat status keduanya masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

