Gondol Uang Panai Warga Rp.80 Jt, Residivis Ini Diringkus Polisi

- Redaksi

Selasa, 9 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Unit Resmob Polres Parepare yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Benny Hasan, yang di backup Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Muh Riad, berhasil meringkus Sugianto alias Anto (28). Anto adalah pelaku pencurian uang panai serta sejumlah perhiasan di Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah mengatakan pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku berhasil menggondol uang panai warga sebanyak Rp.80 jt.

“Pelaku membagikan uang hasil kejahatannya kepada orang-orang terdekatnya, salah satunya istrinya itu,” kata Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah, Selasa (9/2/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sugianto ditangkap polisi di Kelurahan Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, pada Minggu (7/2). Jarum pentul emas dan uang tunai sisa kejahatan korban senilai Rp 9,9 juta disita sebagai barang bukti”, ungkapnya.

Selain menggondol uang panai salah satu warga di Parepare, lanjut Welly, Sugianto juga menyatroni ruko warga dan berhasil mengambil jarum pentul emas 22 karat seberat 10 gram dan sejumlah surat surat penting lainnya.

“Pelaku sudah diamankan di Polres Parepare dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku”, tandas Welly. (*)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru