Bulukumba – Lagi, empat orang pelaku penyalahgunaan barang haram narkoba jenis sabu-sabu diringkus aparat kepolisian resort Bulukumba.
Keempat terduga pelaku tersebut diringkus disalah satu rumah warga di Jalan RA Kartini, Lingkungan Kampung Gaddea, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Selasa (7/8/2018) malam.
Keempatnya diketahui masing masing bernama Andi Arfhan alias Suardi alias Sua Bin Sanusi (47) Jalan Karunrung Raya Kelurahan Karunrung Rappocini Makasssar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sri Wulandari alias Ame Binti Ambo Enre (23) warga Jalan Sungai Calendu Bulukumba, Asriani alias Ani Binti Bohari (26) warga Jalan Panjaitan Bulukumba serta Wati Binti Syamsuddin (40) warga Jalan Hertasning Lama Makassar.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba Akp Aris Sumarsono yang memimpin penangkapan tersebut mengatakan keempat pelaku diamankan berdasarkan laporan warga,
Saat digeledah, keempat pelaku ditemukan didalam kamar rumah bagian belakang milik warga bernama Dedi, didalam kamar itu keempat pelaku sedang berpesta narkoba jenis sabu sabu. Polisi pun langsung meringkus keempatnya.
Selain mengamankan keempat pelaku, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni 4 (Empat) buah pireks, 11 (Sebelas) sachet sisa Sabu, 2 (Dua) buah Bong atau alat hisap Sabu, 2 (Dua) sendok Sabu, 1 (Satu) pipet dan 3 (Tiga) Korek Gas serta 2 (Dua) buah sumbu pembakar.
“Dari pengakuan sementara para pelaku ini mengakui barang bukti Sabu diperoleh dari lelaki berinisial MK dengan harga sekitar Rp 400. 000 ( Empat Ratus Ribu Rupiah) namun pada saat dilakukan pengembangan, pelaku MK telah meninggalkan kediamannya, “jelas AKP Aris Sumarsono, Selasa malam.
Saat ini lanjutnya, para pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Bulukumba guna proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.