Gelar Balapan Liar di Gowa, Pidana Satu Tahun atau Denda 3 Juta Menanti

- Redaksi

Minggu, 26 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa pasang spanduk larangan untuk tidak melakukan balapan liar (Bali) dibeberapa titik di Kabupaten Gowa, Minggu 26 April 2020.

Pada spanduk tersebut tertulis “Berani Balapan Liar, Pidana Kurungan 1 Tahun Atau Denda Maksimal 3 Juta Rupiah”

Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari SH mengatakan, dengan spanduk pemberitahuan itu diharapkan dapat menjadi pengingat buat para pelaku Bali untuk mengurungkan niatnya melakukan aksinya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami juga meminta kepada para orang tua, apabila putra putrinya belum cukup umur dan tidak memiliki SIM, agar tidak diizinkan mengendarai kendaraan bermotor,” ucap Mustari.

“Kami akan selalu melakukan imbauan guna menciptakan Kamseltibcar Lantas baik di media cetak dan media elektronik selama bulan suci Ramadhan guna menekan aksi balapan liar,” kunci Mustari

Reporter: Arief

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor
3 Tersangka Pembunuhan di Bantaeng Dijerat Pasal 340, Motifnya: Korban Diduga Hamili Adik Pelaku
Kasus Pembunuhan di Desa Baruga Pajukukang Yang Terjadi Pada 1 Januari 2025, Satreskrim Polres Bantaeng Tetapkan 3 Tersangka
Melalui Vicon, Mayor Jenderal Bobby Rinal Makmun Pamit Kepada Seluruh Personel Satuan Jajaran Kodam XlV/Hasanuddin
Kasus Santri di Ponpes Hasyim Asyari Yang Ditemukan Tewas Tergantung, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: Kami Akan Ungkap Motif dan Pelakunya
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:52

Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:30

Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:11

3 Tersangka Pembunuhan di Bantaeng Dijerat Pasal 340, Motifnya: Korban Diduga Hamili Adik Pelaku

Selasa, 7 Januari 2025 - 23:02

Kasus Pembunuhan di Desa Baruga Pajukukang Yang Terjadi Pada 1 Januari 2025, Satreskrim Polres Bantaeng Tetapkan 3 Tersangka

Berita Terbaru