Gelar Balapan Liar di Gowa, Pidana Satu Tahun atau Denda 3 Juta Menanti

- Redaksi

Minggu, 26 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa pasang spanduk larangan untuk tidak melakukan balapan liar (Bali) dibeberapa titik di Kabupaten Gowa, Minggu 26 April 2020.

Pada spanduk tersebut tertulis “Berani Balapan Liar, Pidana Kurungan 1 Tahun Atau Denda Maksimal 3 Juta Rupiah”

Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari SH mengatakan, dengan spanduk pemberitahuan itu diharapkan dapat menjadi pengingat buat para pelaku Bali untuk mengurungkan niatnya melakukan aksinya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami juga meminta kepada para orang tua, apabila putra putrinya belum cukup umur dan tidak memiliki SIM, agar tidak diizinkan mengendarai kendaraan bermotor,” ucap Mustari.

“Kami akan selalu melakukan imbauan guna menciptakan Kamseltibcar Lantas baik di media cetak dan media elektronik selama bulan suci Ramadhan guna menekan aksi balapan liar,” kunci Mustari

Reporter: Arief

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Pemkab Bantaeng Serahkan Hibah Lahan, Pj Bupati Andi Abubakar: Kabar Gembira Untuk Polres Bantaeng!!
Pj Bupati Bantaeng serahkan Rompi dan Topi kepada Personil Kodim 1410 Bantaeng secara Simbolis
DPO Transaksi Diduga Sabu Yang Digagalkan Babinsa Tompobulu Kodim 1409/Gowa, Akhirnya Ditangkap
Papera Apresiasi Kinerja Komisi C DPRD Bantaeng Atas Perjuangannya Sampai Perbup Nomor 32 Tahun 2024 Diterbitkan
Mayat Perempuan yang Ditemukan di Gowa Ternyata Dihamili lalu Dibunuh Ditikam 79 Kali
Mayat Perempuan Ditemukan di Tepi Sawah di Gowa, Ada Luka di Pinggang

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:51

Pemkab Bantaeng Serahkan Hibah Lahan, Pj Bupati Andi Abubakar: Kabar Gembira Untuk Polres Bantaeng!!

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:26

Pj Bupati Bantaeng serahkan Rompi dan Topi kepada Personil Kodim 1410 Bantaeng secara Simbolis

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:38

DPO Transaksi Diduga Sabu Yang Digagalkan Babinsa Tompobulu Kodim 1409/Gowa, Akhirnya Ditangkap

Berita Terbaru