• IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

  • IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Selain menerima gaji pokok, setiap PNS juga berhak atas berbagai tunjangan yang meningkatkan total penghasilan bulanan mereka. Berikut lima jenis tunjangan yang diberikan:

  1. Tunjangan Suami/Istri
    Sebesar 10% dari gaji pokok.
  2. Tunjangan Anak
    Diberikan sebesar 2% per anak, maksimal untuk 3 anak.
  3. Tunjangan Jabatan Struktural
    Besarannya bervariasi tergantung posisi dan tingkat jabatan struktural yang diemban.
  4. Tunjangan Makan
    Diberikan per hari kerja dan disesuaikan dengan golongan.
  5. Tunjangan Umum
    • Golongan I: Rp175.000
    • Golongan II: Rp180.000
    • Golongan III: Rp185.000
    • Golongan IV: Rp190.000

Kesimpulan, dengan diberlakukannya PP Nomor 5 Tahun 2024, PNS kini memiliki struktur penghasilan yang lebih jelas dan transparan.

Kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian bagi para abdi negara, tetapi juga menjadi acuan penting bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi ASN 2025.

Jangan lewatkan informasi resmi dari pemerintah untuk update selanjutnya terkait formasi dan syarat pendaftaran ASN.

Demikian informasi tetang Gaji PNS terbaru 2025. Terima kasih telah membaca, semoga bermanfaat. ***

[Beritasulsel.com network Beritasatu.com]