Jakarta – Gaji PNS terbaru tahun 2025. Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Kebijakan ini memperbarui regulasi sebelumnya dan menjadi dasar penghitungan gaji PNS untuk tahun 2025, dari golongan I hingga golongan IV.
Aturan tersebut dikeluarkan seiring meningkatnya perhatian publik terhadap isu penghasilan ASN, terutama menjelang pembukaan rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini.
Penyesuaian gaji PNS terakhir kali terjadi pada 1 Januari 2024, dengan kenaikan sebesar 8 persen, dan belum ada perubahan lagi hingga saat ini, pertengahan 2025.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa ketentuan yang berlaku masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Sebagaimana yang diketahui bersama, besaran gaji pokok PNS disesuaikan berdasarkan golongan, masa kerja, dan jenjang jabatan. Berikut ini rincian nominal gaji pokok PNS yang berlaku saat ini sebagaimana yang dihimoun dari berbagaj sumber terpercaya:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.000
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Selain menerima gaji pokok, setiap PNS juga berhak atas berbagai tunjangan yang meningkatkan total penghasilan bulanan mereka. Berikut lima jenis tunjangan yang diberikan:
- Tunjangan Suami/Istri
Sebesar 10% dari gaji pokok. - Tunjangan Anak
Diberikan sebesar 2% per anak, maksimal untuk 3 anak. - Tunjangan Jabatan Struktural
Besarannya bervariasi tergantung posisi dan tingkat jabatan struktural yang diemban. - Tunjangan Makan
Diberikan per hari kerja dan disesuaikan dengan golongan. - Tunjangan Umum
- Golongan I: Rp175.000
- Golongan II: Rp180.000
- Golongan III: Rp185.000
- Golongan IV: Rp190.000
Kesimpulan, dengan diberlakukannya PP Nomor 5 Tahun 2024, PNS kini memiliki struktur penghasilan yang lebih jelas dan transparan.
Kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian bagi para abdi negara, tetapi juga menjadi acuan penting bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi ASN 2025.
Jangan lewatkan informasi resmi dari pemerintah untuk update selanjutnya terkait formasi dan syarat pendaftaran ASN.
Demikian informasi tetang Gaji PNS terbaru 2025. Terima kasih telah membaca, semoga bermanfaat. ***
[Beritasulsel.com network Beritasatu.com]
