Mamasa — Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Kabupaten Mamasa mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa guna menyerahkan surat somasi terkait dugaan pembiaran terhadap seorang guru PPPK di SDN 014 Saluang yang disebut tidak aktif mengajar selama kurang lebih empat tahun.
Surat somasi bernomor 017/CJOL/V/2026 tersebut diserahkan langsung kepada Sekretaris Disdikbud Mamasa oleh perwakilan JOL sebagai bentuk desakan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret terhadap dugaan pelanggaran disiplin ASN di sektor pendidikan.
Aktivis JOL, Muh Ikbal menyampaikan bahwa pihaknya tiba di kantor Disdikbud Mamasa sekitar pukul 12.24 WITA dan langsung diterima oleh Sekretaris Disdikbud Mamasa.
“Kami sampai di kantor Disdikbud Mamasa pukul 12.24, dan bertemu langsung dengan Sekretaris Disdikbud Mamasa. Lalu kami menyerahkan surat somasi langsung kepada pak sekretaris agar somasi kami segera ditindaklanjuti sesuai isi surat somasi yang kami layangkan,” ujarnya.
Dalam surat somasi tersebut, JOL menyoroti seorang guru Pendidikan Agama Islam berinisial S.D yang berstatus guru PPPK penuh waktu namun diduga tidak pernah menjalankan tugas mengajar selama sekitar empat tahun.
JOL menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar kewajiban aparatur sipil negara dan mencederai prinsip penyelenggaraan pendidikan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Selain itu, mereka juga menduga adanya pembiaran dari pihak Disdikbud Mamasa yang memiliki kewenangan pengawasan dan pembinaan terhadap tenaga pendidik.
Isi tuntutan dalam somasi tersebut menjadi sorotan utama, di antaranya mendesak Disdikbud Mamasa segera melakukan klarifikasi dan investigasi menyeluruh terhadap status keaktifan guru yang dimaksud, menjatuhkan sanksi administratif maupun disiplin apabila ditemukan pelanggaran, serta melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan tenaga pendidik agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
JOL juga meminta agar hasil penanganan kasus tersebut diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Menurut Muh Ikbal, pihak Disdikbud Mamasa melalui Sekretaris Dinas memberikan respons awal terhadap laporan tersebut.
“Pihak Disdikbud Mamasa melalui sekretaris dinas menyampaikan kepada kami bahwa mereka akan memanggil langsung oknum guru PPPK penuh waktu yang diduga melanggar aturan disiplin ASN,” katanya.
Ia menambahkan, Disdikbud Mamasa juga menyampaikan bahwa laporan dan somasi yang disampaikan JOL merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di sektor pendidikan.
JOL memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja kepada Disdikbud Mamasa untuk memberikan tanggapan resmi dan langkah konkret atas persoalan tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut, mereka menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan dan melaporkan persoalan itu kepada instansi berwenang.
Surat somasi tersebut turut ditembuskan kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa, Inspektorat Daerah Kabupaten Mamasa, dan Ombudsman Republik Indonesia. (*)

