Jakarta – Gaji PNS terbaru tahun 2025. Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Kebijakan ini memperbarui regulasi sebelumnya dan menjadi dasar penghitungan gaji PNS untuk tahun 2025, dari golongan I hingga golongan IV.

Aturan tersebut dikeluarkan seiring meningkatnya perhatian publik terhadap isu penghasilan ASN, terutama menjelang pembukaan rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini.

Penyesuaian gaji PNS terakhir kali terjadi pada 1 Januari 2024, dengan kenaikan sebesar 8 persen, dan belum ada perubahan lagi hingga saat ini, pertengahan 2025.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa ketentuan yang berlaku masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Sebagaimana yang diketahui bersama, besaran gaji pokok PNS disesuaikan berdasarkan golongan, masa kerja, dan jenjang jabatan. Berikut ini rincian nominal gaji pokok PNS yang berlaku saat ini sebagaimana yang dihimoun dari berbagaj sumber terpercaya:

Golongan I

  • IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.000
  • IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II