Beritasulsel.com – Video dan foto seorang pria yang tengah membakar uang kertas 50 ribu rupiah, viral di media sosial, Minggu (11/8/19).
Warga net yang geram atas kelakuan pria yang mengenakan jaket tersebut, langsung beramai ramai menscreenshoot video tersebut lalu dibagikan ke laman facebook masing masing.
Salah satu warga net yang merasa geram membubuhi unggahannya dengan caption meminta kepada pihak yang berwajib agar menangkap pria tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kpd pihak yg berwajib tolong sgra ciduk manusia terkutuk ini,karna sdh menghina lembaga negara,,,,,” tulis @Aby Marbun saat mengupload ulang foto foto tersebut ke grup facebook Demi Anak Generasi (DAG).
“Orang ini membakar uang asli dengan sengaja,termasuk pelecehan terhadap lambang negara dan Pasal 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011..Klo anda bnyak uang bukan bgito caranya,msih bnyk saudara kita yg mmbutuhkan#tk pandai bersyukur,” tulis netizen lainnya bernama @Maya Enggel saat mengupload ulang unggahan tersebut ke grup facebook WARTA BORNEO UPDATE.
Sementara itu, laman fans page Batak viral juga memposting foto foto pelaku dibubuhi dengan kalimat bahwa pelaku adalah pemilik akun facebook atas nama Sitanggang Parsamosir.
“AKUN FB atas nama SITANGGANG PARSAMOSIR telah melakukan Tindak Pidana dengan MEMBAKAR UANG secara Live.
Diduga posisi Pelaku berada di Bandung.
Pasal 35 Pada UU no.7 Tahun 2011 Menjelaskan Bahwa Sanksi Terhadap Tindakan Merusak, Memotong, Menghancurkan dan Mengubah Rupiah Dengan Maksud Merendahkan Kehormatan Rupiah Sebagai Simbol Negara Yaitu PIDANA PALING LAMA 5 TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK Rp 1 MILIYAR,” tulis Batak viral.